SuaraBali.id - Isu mogok dan cuti hakim secara nasional karena menuntut peningkatan kesejahteraan juga terjadi salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Mataram.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama menyatakan dukungan atas apa yang dilakukan para hakim saat ini.
Pasalnya tingkat kesejahteraan para hakim belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Kami mendukung aksi yang dilakukan oleh teman-teman memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih," katanya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hingga saat ini PP tersebut belum mengalami perubahan.
"Sejak 12 tahun belum ada perubahan sampai sekarang. Semestinya dengan adanya PP 94 tahun 12 posisi hakim memiliki ketegasan status," ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim. Dimana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.
"Kemudian terjadi PP 94 perubahan kesejahteraan hakim. Kemudian status hakim di UU kekuasan kehakiman bahwa hakim itu pejabat negara disisi lain dia juga PNS. Ini saya pikir akar masalahnya ada di status hakim," katanya.
Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun pengajuan itu hingga saat ini namun belum diproses.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo
"Rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian yudikatif. Sampai pada saat ini teman-teman di pengadilan di MA memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Dengan peningkatan kesejahteraan hakim ini untuk mendukung kemandirian hakim bukan hanya untuk gaya-gayaan.
"Alasan tepat memang untuk mendukung. Bukan untuk gagahan. Tapi untuk kemandirian," katanya.
Selain itu, dengan kesejahteraan yang lain diberikan oleh pemerintah maka harus bertanggung jawab memberikan loyalitas dalam pekerjaannya.
"Adanya mogok ini tidak ada persidangan. Perkara tetap bisa berjalan. Kita sudah turunkan tim," katanya.
Jumlah hakim di NTB yaitu lebih dari 200 orang. Jumlah ini tersebar di tingkat peradilan umum, peradilan tata usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak