SuaraBali.id - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, terpaksa ditunda hingga Selasa (24/10).
Sidang ini ditunda lantaran salah satu dari Majelis Hakim berhalangan untuk hadir. Padahal terdakwa Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, sebelumnya telah siap untuk menghadiri sidang perdana bersama tim kuasa hukumnya, Kamis 19 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor, Renon Denpasar.
Adapun juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa, bahwa dalam sidang yang diketuai Agus Akhyudi tersebut, majelis hakim tidak lengkap.
"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," paparnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga: Sidang Perdana Rektor Unud, Datang Dengan Tangan Terborgol Minta Doa Restu
Adapun komposisi majelis hakim tersebut diantaranya adalah hakim karir dan 2 ad hoc. Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai.
Sementara itu Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof. Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti. Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan.
"Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa (24 Oktober 2023). (Pengajuan penangguhan penahanan) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap 15 Artis di Pilkada 2024 Beserta Elektabilitas
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Harta Kekayaan Tumpanuli Marbun, Hakim yang Tolak Praperadilan Tom Lembong
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Salah Kostum, Busana Okin di Pesta Ultah Anak Rachel Vennya Tuai Sorotan: Kayak Mau COD Biawak
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Potret Luna Bijl, Kekasih Maarten Paes yang Juga Model Selingkaran Gigi Hadid
-
200 Prajurit Kodam IX/Udayana Dikirim ke Flores Timur Bangun Huntara Lewotobi
-
Jawaban Koster Atas Ucapan Selamat De Gadjah : Terima Kasih Sahabat Baik Saya
-
De Gadjah Akui Kemenangan Koster-Giri di Pilgub Bali, Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
-
Ketua KPPS di Bima Dibacok Saat Pemungutan Suara, Ini Kata PJ Gubernur NTB