Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara di pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali. Kamis (19/10/2023). [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, terpaksa ditunda hingga Selasa (24/10).

Sidang ini ditunda lantaran salah satu dari Majelis Hakim berhalangan untuk hadir. Padahal terdakwa Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, sebelumnya telah siap untuk menghadiri sidang perdana bersama tim kuasa hukumnya, Kamis 19 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor, Renon Denpasar.

Adapun juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa, bahwa dalam sidang yang diketuai Agus Akhyudi tersebut, majelis hakim tidak lengkap.

"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," paparnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga: Sidang Perdana Rektor Unud, Datang Dengan Tangan Terborgol Minta Doa Restu

Adapun komposisi majelis hakim tersebut diantaranya adalah hakim karir dan 2 ad hoc. Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai.

Sementara itu Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof. Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti. Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan.

"Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa (24 Oktober 2023). (Pengajuan penangguhan penahanan) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," tukasnya.

Load More