Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:18 WIB
KR saat terkena OTT di Denpasar, Kamis (2/5/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang tersebut dijabarkan peran dan kronologi minta uang yang dilakukan terdakwa I Ketut Riana sebagaimana dibacakan di dakwaan.

Untuk diketahui selama dirinya menjabat Bendesa di Berawa, ia mendapatkan gaji dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung.

Besaran gaji yang diterima setiap bulan berbeda-beda dari Pemprov dan Pemkab Badung. Bahwa atas jabatan dan pelaksanaan tugasnya tersebut Terdakwa memperoleh gaji atau upah atau imbalan yang bersumber dari : Keuangan Daerah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua.

“Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp2.500.000.- per bulan" demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dihadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.

Baca Juga: Geng Gaza di Denpasar Bikin Resah, Anggotanya Puluhan Anak SMP

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa minta uang kepada perwakilan dari perusahaan yang bakal membangun proyek di wilayah Desa Adat Berawa, Badung. Sesaat sebelum penangkapan, I Ketut Riana mengirimkan nomer rekening pribadi kepada perwakilan perusahaan.

Nantinya, uang Rp10 miliar yang diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terdakwa.

"Terdakwa terus mendesak maka pada tanggal 1 Mei 2024, perwakilan perusahaan saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa via pesan whatsapp dan hanya menanyakan kabar," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Selanjutnya oleh terdakwa dijawab; “Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang,” demikian bunyi chat tersebut seperti yang tertulis dari dakwaan.

Kemudian saksi perwakilan dari perusahaan Andianto Nahak T Moruk menjawab.

Baca Juga: Usaha Laundry di Denpasar Meledak, 3 Orang Terluka

"Saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab. “Saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?” kembali Ketut bertanya.

Kemudian saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab lagi.

“10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah”.

Selang beberapa menit ia kembali menjawab. “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu,” Pertemuan kemudian digelar pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 WITA.

Terdakwa menemui saksi Andianto Nahak T Moruk di Caffe Casa Bunga / Casa Eatery di Renon, dimana pada saat itu saksi Andianto Nahak T Moruk sudah membawa uang Rp100 Juta yang dimasukkan dalam tas kain warna kuning.

Saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan menerima tas berisi uang tersebut dan menaruhnya di kursi sebelah kiri terdakwa. Saat itu terdakwa tetap menanyakan kepada Andianto Nahak T Moruk.

“Terus yang 10 M nya kapan” dan saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab “Nanti, sabar, saya harus koordinasi lagi," jelasnya.

Tidak berselang lama setelah itu Ketut digerebek oleh petugas Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari perusahaan yang akan mendirikan apartemen dan resort di kawasan Berawa Badung. Saat itu terdakwa selaku bendesa adat kemudian meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat agar perizinan di daerahnya berjalan lancar.

Dari Rp10 miliar yang diminta, pihak perusahaan sudah memberikan Rp50 juta, lalu Rp100 juta, total Rp150 juta.

Load More