SuaraBali.id - Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap anggota panitia The People Water Forum (PWF) serta pembubaran paksa kegiatan diskusi oleh organisasi masyarakat (ormas) di sebuah hotel Denpasar pada tanggal 20—23 Mei 2024 kini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali.
Polda Bali menerima pendaftaran laporan tersebut tertanggal 28 Mei 2024.
Anggota tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum, Ignatius Radite saat ditemui di SPKT Polda Bali, Denpasar, Selasa (28/5/2024) mengatakan selain kekerasan fisik dan pengeroyokan, kata ada dugaan ormas tersebut melakukan pencurian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 362, Pasal 363, dan soal perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP.
Ignatius Radite mengatakan bahwa pihaknya merespons tindakan-tindakan oleh sekelompok saat gelaran PWF. Ada beberapa tindakan, mulai dari pengepungan, mengisolasi korban, kekerasan fisik, perampasan dan pencurian karya seni, hingga pelecehan seksual dan intimidasi.
Menurut dia, ada beberapa bukti yang dilampirkan, selain identitas pelapor dan saksi, tim penasihat hukum juga melampirkan bukti visum, bukti sertifikat kepemilikan karya seni yang menunjukkan nominal rupiah utuh yang jumlahnya belasan sampai puluhan juta rupiah, kemudian ada video dan foto yang menunjukkan tindakan-tindakan oleh ormas tersebut.
Ormas tersebut diduga beberapa kali lakukan aksi premanisme, bukan kali pertama terjadi. Misalnya, ketika ada agenda-agenda demokrasi di Bali, muncul ormas seperti itu yang melakukan penghadangan, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap gerakan masyarakat sipil.
Akibat intimidasi, pelarangan diskusi, perusakan, serta kekerasan oleh ormas tersebut, kata dia, banyak anggota diskusi terganggu secara psikis.
Diberitakan sebelumnya sekelompok anggota ormas yang menamakan diri Patriot Garuda Nusantara (PGN) membubarkan diskusi PWF yang membahas pengelolaan air.
Oknum tersebut mengatakan bahwa pembubaran diskusi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Penjabat Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya. Meski demikian, Pj. Gubernur Bali membantah bahwa dirinya tidak pernah melarang diskusi, apalagi menyuruh ormas tersebut membubarkan kelompok diskusi tersebut.
Baca Juga: Blokade Ormas Menghilang, Tapi HP dan Laptop Peserta PWF Dirampas
Dalam video yang beredar luas, beberapa pembicara dalam forum diskusi tersebut dilarang masuk ke dalam ruangan oleh kelompok ormas tersebut, salah satunya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Palguna.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa