SuaraBali.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana bergulir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. I Ketut Riana yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pun sudah mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam dakwaan kasus pemerasan yang dilakukan Riana dijabarkan bagaimana kronologi dugaan pemerasan yang dilakukannya. Bahkan beberapa percakapan terdakwa dijadikan bukti dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar di Renon, Kamis (30/05).
Terdakwa berusia 54 tahun itu duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dihadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Tertulis dalam dakwaan, terdakwa meminta uang kepada perwakilan dari perusahaan yang bakal membangun proyek di wilayah Desa Adat Berawa, Badung. Sesaat sebelum penangkapan, I Ketut Riana mengirimkan nomer rekening pribadi kepada perwakilan perusahaan.
Nantinya, uang Rp10 miliar yang diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terdakwa.
"Terdakwa terus mendesak maka pada tanggal 1 Mei 2024, perwakilan perusahaan saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa via pesan whatsapp dan hanya menanyakan kabar," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selanjutnya oleh terdakwa dijawab; “Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang,” demikian bunyi chat tersebut seperti yang tertulis dari dakwaan.
Kemudian saksi perwakilan dari perusahaan Andianto Nahak T Moruk menjawab.
"Saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab. “Saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?” kembali Ketut bertanya.
Baca Juga: Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT di Cafe Bersama Uang Segepok dari Investor
Kemudian saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab lagi.
“10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah”.
Selang beberapa menit ia kembali menjawab. “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu,” Pertemuan kemudian digelar pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 WITA.
Terdakwa menemui saksi Andianto Nahak T Moruk di Caffe Casa Bunga / Casa Eatery di Renon, dimana pada saat itu saksi Andianto Nahak T Moruk sudah membawa uang Rp100 Juta yang dimasukkan dalam tas kain warna kuning.
Saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan menerima tas berisi uang tersebut dan menaruhnya di kursi sebelah kiri terdakwa. Saat itu terdakwa tetap menanyakan kepada Andianto Nahak T Moruk.
“Terus yang 10 M nya kapan” dan saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab “Nanti, sabar, saya harus koordinasi lagi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk