SuaraBali.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana bergulir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. I Ketut Riana yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pun sudah mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam dakwaan kasus pemerasan yang dilakukan Riana dijabarkan bagaimana kronologi dugaan pemerasan yang dilakukannya. Bahkan beberapa percakapan terdakwa dijadikan bukti dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar di Renon, Kamis (30/05).
Terdakwa berusia 54 tahun itu duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dihadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Tertulis dalam dakwaan, terdakwa meminta uang kepada perwakilan dari perusahaan yang bakal membangun proyek di wilayah Desa Adat Berawa, Badung. Sesaat sebelum penangkapan, I Ketut Riana mengirimkan nomer rekening pribadi kepada perwakilan perusahaan.
Baca Juga: Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT di Cafe Bersama Uang Segepok dari Investor
Nantinya, uang Rp10 miliar yang diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terdakwa.
"Terdakwa terus mendesak maka pada tanggal 1 Mei 2024, perwakilan perusahaan saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa via pesan whatsapp dan hanya menanyakan kabar," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selanjutnya oleh terdakwa dijawab; “Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang,” demikian bunyi chat tersebut seperti yang tertulis dari dakwaan.
Kemudian saksi perwakilan dari perusahaan Andianto Nahak T Moruk menjawab.
"Saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab. “Saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?” kembali Ketut bertanya.
Baca Juga: Sopir Taksi Viral Pemeras WNA di Bali Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Kemudian saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab lagi.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Codeblu, Food Vlogger Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan hingga Diperiksa Polisi!
-
Bantah Peras Toko Roti Lewat Modus Review Makanan, Codeblu: Kalau Lo Gak Suka, Tolak Aja!
-
Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
-
Viral! Preman Tanah Abang Bacok Korban Gegara Rp100 Ribu, Endingnya Ngenes!
-
Usai Ngaku Bukan Siapa-Siapa, dr Oky Pratama Mendadak Posting Foto Bareng Nikita Mirzani
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025