SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Jambi berinisial SS diduga memeras pacarnya inisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta. Ia pun ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah café.
"Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku.
Baca Juga: Di Balik Euforia Kedatangan Presiden di Mataram, Karyawan Restoran Kewalahan Bersih-bersih
Modus dari dugaan pemerasan terhadap pelaku tersebut, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban.
"Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan kerugian hingga Rp270 juta itu diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
"Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, yaitu dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
Baca Juga: Pedagang Ikan Nila di Rembiga Merasa Dapat Rezeki Bisa Salaman Dengan Jokowi
"Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban," katanya.
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Junaidi menyampaikan kepada korban bahwa SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain nyamar menjadi Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terungkap Foto yang Dipakai Eks Sekuriti untuk Peras Ria Ricis Rp300 Juta: Dua-duanya Tak Pakai...
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Tingkatkan Minat Berwirausaha Mahasiswa, Psikologi UNJA adakan Seminar
-
Cegah Adiksi Gawai, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di TK An-Nahl Jambi
-
Menakar Efektivitas Lembaga Pengurus PMI di Kabinet Prabowo : Solusi Atau Bagi-bagi Jabatan?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
3 Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Karena Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund