SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Jambi berinisial SS diduga memeras pacarnya inisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta. Ia pun ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah café.
"Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku.
Modus dari dugaan pemerasan terhadap pelaku tersebut, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban.
"Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan kerugian hingga Rp270 juta itu diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
"Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, yaitu dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
Baca Juga: Di Balik Euforia Kedatangan Presiden di Mataram, Karyawan Restoran Kewalahan Bersih-bersih
"Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban," katanya.
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Junaidi menyampaikan kepada korban bahwa SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain nyamar menjadi Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat