SuaraBali.id - Sebanyak delapan kendaraan dinas (randis) anggota DPRD Kota Mataram dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2024/) sore. Pencabutan randis tersebut karena tidak sesuai izin.
“Jatahnya satu orang satu kendaraan. Tapi ada yang megang empat, ada yang pegang tiga dan ini bertahun-tahun. Ketua Dewan, wakil ketua, kasubagnya juga sudah dikembalikan,” kata Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Ia mengatakan, jika kendaraan tersebut tidak dikembalikan maka bisa laporkan ke aparat penegak hukum dan kena pidana penggelapan aset. Dengan adanya ancaman tersebut, kendaraan tersebut kini dikembalikan.
“Mereka dari pada ribut dikembalikan,” katanya.
Bahkan kendaraan dinas yang digunakan juga dipinjamkan ke Pramuka. Randis tersebut dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk didata kembali.
Bukan hanya kendaran dinas, KPK juga akan mencabut rumah-rumah dinas yang ada di dekat SD. Sekitar 200 rumah dinas yang saat ini dikuasai oleh para pensiun.
“Masih ada PR rumah dinas yang ada di dekat SD. Ada 200 lebih rumah dinas yang dikuasai oleh mantan guru dan yang tinggal sudah tidak ada hubungan. Yang sudah pensiun,” ungkapnya.
Pemeriksaan aset ini tidak saja dilakukan di Pemerintah Kota Mataram melainkan pemerintah daerah lainnya di NTB. Ia mengungkapkan, untuk Pemda Kabupaten Lombok Barat dan lainnya diminta untuk bersiap-siap.
“KLU sudah. Gili. Siap-siap nanti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur sampai Bima. Pemprov juga,” katanya.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Sumbangan Rumah Dan Masjid Atas Nama Bupati Lombok Tengah
Pemeriksaan yang dilakukan tidak saja tentang aset melainkan juga yang lainnya seperti Galian C.
“Itu yang paling banyak. Bisa juga pokir-pokir yang banyak banget,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Alwan Basri mengatakan pendataan aset sudah dilakukan sejak awal oleh pemkot Mataram. Namun dari temuan KPK saat ini diklaim luput dari pendataan.
“Kemarin kan kita sama kepala BPKAD kan terkait aset yang tidak bergerak terutama tanah dan ini kita amankan dulu. Ini sudah dari awal kita pasangkan plang. Yang luput juga dari pemantauan kita yaitu rumah dinas,” katanya.
Dengan adanya teguran dari KPK tersebut, Alwan mengaku bisa menjadi pengingat agar pendataan akan dilanjutkan.
“Tidak saja kendaraan yang sekarang tetapi juga kendaraan roda dua kita akan siapkan. Kendaraan roda dua yang ada di pemerintah kota yang dipegang masing-masing dua atau tiga kami harus tarik,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari