SuaraBali.id - Seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur
Status tersangka ini diberikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kepada pedangdut AS tersebut.
"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perempuan berinisial MS dan HW.
Baca Juga: Pedagang Ikan Nila di Rembiga Merasa Dapat Rezeki Bisa Salaman Dengan Jokowi
"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," ujarnya.
Jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.
Adapun kasus ini dilaporkan ke Polda NTB karena korban tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.
"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," ucap dia.
Korban menyetorkan uang kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.
Baca Juga: Driver Ojol Ini Rela Dikomplain Pelanggan Demi Bertemu Jokowi di Kedai Mie
"Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," katanya.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa penyidik kini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Ayu Ting Ting Pernah Ditawari Kuliah Lagi Oleh Rektor, Tolak Mentah-Mentah Gegara Namanya Sedang Naik Daun
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Pilgub NTB: Tak Ada yang Berani Bicara Isu Perempuan, Para Calon Gubernur Dinilai Cari Aman
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2