SuaraBali.id - Seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur
Status tersangka ini diberikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kepada pedangdut AS tersebut.
"Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perempuan berinisial MS dan HW.
"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," ujarnya.
Jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.
Adapun kasus ini dilaporkan ke Polda NTB karena korban tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.
"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," ucap dia.
Korban menyetorkan uang kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.
Baca Juga: Pedagang Ikan Nila di Rembiga Merasa Dapat Rezeki Bisa Salaman Dengan Jokowi
"Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," katanya.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa penyidik kini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP