SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali turut menanggapi kasus yang menimpa Bendesa Adat Berawa. Bendesa berinisial KR itu dijaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan kasus pemerasan investor dalam proses jual-beli tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan agar jangan menilai kasus tersebut dilakukan oleh desa adat. Menurutnya, oknum perseorangan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan jika desa adat turut diseret dalam kasus ini.
“Itu kan kasusnya tidak melibatkan Desa Adat. Pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh Bendesa siapa aja. Jadi menyikapinya jangan dikaitkan dengan desa adat, kan sayang desa adat kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK
“Jangan dibawa persoalan perseorangan, ini terlalu luas. Ini kan oknum,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan jika tugas bendesa memang hanya terbatas untuk melaksanakan hasil paruman atau musyawarah adat, serta menjalankan awig-awig atau peraturan adat.
Namun, dalam kasus ini Bendesa mencoba memeras investor dalam proses jual-beli tanah dan meminta uang sejumlah Rp10 miliar.
Menurutnya, tugas pokok soal perizinan seharusnya dipegang langsung oleh dinas terkait.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman desa adat, melaksanakan awig-awig, itu aja,” ujarnya.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
Indra juga menyetujui pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut praktik ilegal ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Sehingga, Indra menginginkan agar kasus ini cepat ditangani.
“Makanya cepat ditangani. Setuju aja lah kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan investor. Bendesa berinisial KR itu meminta uang sejumlah Rp10 miliar dengan dalih uang adat, agama, dan kebudayaan untuk memberi izin pembelian tanah tersebut.
Saat OTT, dia diamankan saat bertransaksi uang sejumlah Rp100 juta dengan investor berinisial AN.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
-
Terungkap Foto yang Dipakai Eks Sekuriti untuk Peras Ria Ricis Rp300 Juta: Dua-duanya Tak Pakai...
-
Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi
-
KPK Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Novel Baswedan: yang Penting Dikerjakan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran