SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali turut menanggapi kasus yang menimpa Bendesa Adat Berawa. Bendesa berinisial KR itu dijaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan kasus pemerasan investor dalam proses jual-beli tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan agar jangan menilai kasus tersebut dilakukan oleh desa adat. Menurutnya, oknum perseorangan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan jika desa adat turut diseret dalam kasus ini.
“Itu kan kasusnya tidak melibatkan Desa Adat. Pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh Bendesa siapa aja. Jadi menyikapinya jangan dikaitkan dengan desa adat, kan sayang desa adat kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).
“Jangan dibawa persoalan perseorangan, ini terlalu luas. Ini kan oknum,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan jika tugas bendesa memang hanya terbatas untuk melaksanakan hasil paruman atau musyawarah adat, serta menjalankan awig-awig atau peraturan adat.
Namun, dalam kasus ini Bendesa mencoba memeras investor dalam proses jual-beli tanah dan meminta uang sejumlah Rp10 miliar.
Menurutnya, tugas pokok soal perizinan seharusnya dipegang langsung oleh dinas terkait.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman desa adat, melaksanakan awig-awig, itu aja,” ujarnya.
Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK
Indra juga menyetujui pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut praktik ilegal ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Sehingga, Indra menginginkan agar kasus ini cepat ditangani.
“Makanya cepat ditangani. Setuju aja lah kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan investor. Bendesa berinisial KR itu meminta uang sejumlah Rp10 miliar dengan dalih uang adat, agama, dan kebudayaan untuk memberi izin pembelian tanah tersebut.
Saat OTT, dia diamankan saat bertransaksi uang sejumlah Rp100 juta dengan investor berinisial AN.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka