SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali turut menanggapi kasus yang menimpa Bendesa Adat Berawa. Bendesa berinisial KR itu dijaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan kasus pemerasan investor dalam proses jual-beli tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan agar jangan menilai kasus tersebut dilakukan oleh desa adat. Menurutnya, oknum perseorangan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan jika desa adat turut diseret dalam kasus ini.
“Itu kan kasusnya tidak melibatkan Desa Adat. Pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh Bendesa siapa aja. Jadi menyikapinya jangan dikaitkan dengan desa adat, kan sayang desa adat kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).
“Jangan dibawa persoalan perseorangan, ini terlalu luas. Ini kan oknum,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan jika tugas bendesa memang hanya terbatas untuk melaksanakan hasil paruman atau musyawarah adat, serta menjalankan awig-awig atau peraturan adat.
Namun, dalam kasus ini Bendesa mencoba memeras investor dalam proses jual-beli tanah dan meminta uang sejumlah Rp10 miliar.
Menurutnya, tugas pokok soal perizinan seharusnya dipegang langsung oleh dinas terkait.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman desa adat, melaksanakan awig-awig, itu aja,” ujarnya.
Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK
Indra juga menyetujui pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut praktik ilegal ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Sehingga, Indra menginginkan agar kasus ini cepat ditangani.
“Makanya cepat ditangani. Setuju aja lah kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan investor. Bendesa berinisial KR itu meminta uang sejumlah Rp10 miliar dengan dalih uang adat, agama, dan kebudayaan untuk memberi izin pembelian tanah tersebut.
Saat OTT, dia diamankan saat bertransaksi uang sejumlah Rp100 juta dengan investor berinisial AN.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis