SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali turut menanggapi kasus yang menimpa Bendesa Adat Berawa. Bendesa berinisial KR itu dijaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan kasus pemerasan investor dalam proses jual-beli tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan agar jangan menilai kasus tersebut dilakukan oleh desa adat. Menurutnya, oknum perseorangan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan jika desa adat turut diseret dalam kasus ini.
“Itu kan kasusnya tidak melibatkan Desa Adat. Pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh Bendesa siapa aja. Jadi menyikapinya jangan dikaitkan dengan desa adat, kan sayang desa adat kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).
“Jangan dibawa persoalan perseorangan, ini terlalu luas. Ini kan oknum,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan jika tugas bendesa memang hanya terbatas untuk melaksanakan hasil paruman atau musyawarah adat, serta menjalankan awig-awig atau peraturan adat.
Namun, dalam kasus ini Bendesa mencoba memeras investor dalam proses jual-beli tanah dan meminta uang sejumlah Rp10 miliar.
Menurutnya, tugas pokok soal perizinan seharusnya dipegang langsung oleh dinas terkait.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman desa adat, melaksanakan awig-awig, itu aja,” ujarnya.
Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK
Indra juga menyetujui pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut praktik ilegal ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Sehingga, Indra menginginkan agar kasus ini cepat ditangani.
“Makanya cepat ditangani. Setuju aja lah kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan investor. Bendesa berinisial KR itu meminta uang sejumlah Rp10 miliar dengan dalih uang adat, agama, dan kebudayaan untuk memberi izin pembelian tanah tersebut.
Saat OTT, dia diamankan saat bertransaksi uang sejumlah Rp100 juta dengan investor berinisial AN.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
-
Begini Cara Bandara Ngurah Rai Bali Cegah Virus Superflu
-
Ada Apa di Selat Lombok? BMKG Deteksi 62 Gempa Tektonik
-
Desain Eksklusif dan Layanan Global, BRI Visa Infinite Tingkatkan Pengalaman Nasabah Private
-
Dua Pilar Bali United Ini Siap Tempur Lagi Setelah Cedera