Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 April 2024 | 18:17 WIB
57 orang sopir yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Bali mesadu atau mengadukan nasibnya ke DPR RI Nyoman Parta.[Istimewa/beritabali]

SuaraBali.id - 57 orang sopir yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Bali mesadu atau mengadukan nasibnya ke DPR RI Nyoman Parta. Mereka mendatangi rumah anggota dewan tersebut di di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati.

Kedatangan mereka karena berharap bisa masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bisa mengikuti seleksi PPPK.

Nyoman Parta yang ditemui dan dicurhati para sopir tersebut berjanji akan memperjuangkan.

"Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pusat. Sopir, tenaga kebersihan, dan penjaga malam tidak masuk database BKN dan tidak bisa ikut PPPK. Sedangkan ada sopir yang punya masa kerja sampai 17 tahun," ujar Parta, Senin (15/4) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Baca Juga: Cekcok Dengan Petugas Bandara Ngurah Rai, Sopir Taksi Liar Ini Ternyata Bawa Sajam

Menurutnya, para sopir ini juga bertugas untuk pemerintah sama seperti tenaga kesehatan dan guru. Dia mendesak pemerintah bisa mengakomodir keluhan para sopir hingga tenaga kebersihan.

"Pemerintah daerah harus serius memohonkan kuota," tegasnya.

Sedangkan koordinator sopir, Dewa Gede Sutirta berharap apa yang disampaikan bisa tercapai.

"Kami harapkan pak Man (Parta) bisa mengangkat nasib kami," harap seorang sopir.

Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak

Load More