Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:25 WIB
KR saat terkena OTT di Denpasar, Kamis (2/5/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa berinisial KR terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga terlibat pemerasan dalam proses jual-beli tanah di Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dia diamankan bersama pengusaha yang diperasnya saat melakukan transaksi di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024) sore tadi.

KR dan pengusaha berinisial AN itu diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, dua orang teman mereka yang terlibat transaksi juga diamankan, sehingga total ada empat orang yang diamankan.

“Yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dan ngopi sama pengusahanya. Ada dua orang yang kita amankan ada dua orang lagi temannya dan masih dalam proses investigasi. Ada 4 orang yang diamankan,” ujar Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Bule Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta Setelah Kunci Hotelnya Ditemukan Orang

Kasus ini bermula saat penyidik Kejati Bali mengendus adanya dugaan pemerasan kepada investor.

AN berniat membeli tanah untuk investasi di kawasan Desa Adat Berawa. Untuk proses administrasi, proses penjualan tanah di Desa Adat Berawa disebut harus melalui perizinan dari Bendesa Adat Berawa agar bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dalam transaksi ini, KR disebut meminta uang sebesar Rp10 miliar untuk proses administrasi tersebut. KR menyebut dana tersebut sebagai uang adat, budaya, dan keagamaan.

Setelahnya, AN sudah sempat membayar Rp50 juta kepada KR. Kemudian, pada saat OTT, AN melakukan transaksi sebesar Rp100 juta.

“Secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, budaya, dan keagamaan oleh saudara KR. Hari ini yang bersangkutan (AN) menunaikannya lagi sebesar Rp100 juta,” tutur Sumedana.

Baca Juga: Tak Dibayar Usai Berkencan di Kuta, Dua Waria Curi Kartu Kredit WN Korsel

Saat OTT, pihak Kejati Bali juga turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp100 juta yang ditransaksikan sebagai barang bukti.

Sumedana juga menyebut AN bukanlah korban pertama dari modus pemerasan KR. Bendesa itu disebut pernah melakukan pemerasan serupa kepada investor lainnya di wilayah Desa Adat Berawa.

“Perbuatan yang dilakukan KR ternyata tidak hanya dilakukan (kepada) satu orang, tapi ada beberapa orang investor, ini sedang kami dalami,” ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap semua yang diamankan. Dia juga belum menetapkan status terhadap mereka karena penangkapan belum dilakukan setelah 1 x 24 jam.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More