SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MFW (34) diamankan karena mencuri uang dari sebuah kamar hotel yang ada di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (3/4/2024). Uang yang diambil dari kamar yang ditempati WNA asal Australia itu berjumlah AUD 7.000 atau sekitar Rp73 juta.
MFW dapat melakukan aksinya karena awalnya dia menemukan kunci akses kamar hotel tersebut di pinggir jalan kawasan hotel tersebut. Pelaku mencoba memasuki kamar hotel tersebut dan mencari kamar sesuai kuncinya.
Setelah dicoba, ternyata kamar tersebut dapat terbuka dan MFW mendapati kamar yang kosong di hadapannya. Segera dia membongkar barang-barang yang ada dan menemukan uang tersebut.
“Dia iseng mencoba masuk ke dalam hotel dan langsung membuka hotel tersebut, ternyata bisa dibuka. Langsung mengambil uang di dalam hotel tersebut,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Setelah mencuri uang tersebut, pelaku lalu menukarkan uang yang dibawanya ke tempat penukaran mata uang (money changer). Setelah menukar uang, dia kembali berniat ke kamar tersebut.
“Kebetulan yang bersangkutan setelah menukar uang di money changer dia kembali ke hotel tersebut mungkin untuk mengambil uang yang kedua kalinya,” imbuh Anggi.
Awalnya, dia berhasil kembali masuk dan kembali menemukan uang sejumlah AUD 452 atau sekitar Rp4,7 juta. Namun, pada saat yang bersamaan anak korban yang berniat masuk ke kamarnya mendapati MFW yang sedang merogoh barang-barangnya.
Anak korban lalu melapor kepata petugas hotel. Sementara, MFW disebut bersembunyi di kamar mandi hotel.
“Tas milik pelapor berantakan dirusak (pelaku) dan terlapor bersembunyi dalam kamar mandi,” ujar Anggi.
Baca Juga: H-6 Lebaran Idul Fitri, Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Melonjak
Setelah tak menemukan jalan keluar, MFW akhirnya diringkus langsung di kamar tersebut oleh Satreskrim Polsek Kuta.
Dari sejumlah uang yang dicuri, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp48 juta. Sementara, pelaku disebut sudah membelanjakan sisa uangnya untuk membeli barang bermerek lainnya.
Akibat perbuatannya, MFW terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancamah hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah