SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MFW (34) diamankan karena mencuri uang dari sebuah kamar hotel yang ada di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (3/4/2024). Uang yang diambil dari kamar yang ditempati WNA asal Australia itu berjumlah AUD 7.000 atau sekitar Rp73 juta.
MFW dapat melakukan aksinya karena awalnya dia menemukan kunci akses kamar hotel tersebut di pinggir jalan kawasan hotel tersebut. Pelaku mencoba memasuki kamar hotel tersebut dan mencari kamar sesuai kuncinya.
Setelah dicoba, ternyata kamar tersebut dapat terbuka dan MFW mendapati kamar yang kosong di hadapannya. Segera dia membongkar barang-barang yang ada dan menemukan uang tersebut.
“Dia iseng mencoba masuk ke dalam hotel dan langsung membuka hotel tersebut, ternyata bisa dibuka. Langsung mengambil uang di dalam hotel tersebut,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Setelah mencuri uang tersebut, pelaku lalu menukarkan uang yang dibawanya ke tempat penukaran mata uang (money changer). Setelah menukar uang, dia kembali berniat ke kamar tersebut.
“Kebetulan yang bersangkutan setelah menukar uang di money changer dia kembali ke hotel tersebut mungkin untuk mengambil uang yang kedua kalinya,” imbuh Anggi.
Awalnya, dia berhasil kembali masuk dan kembali menemukan uang sejumlah AUD 452 atau sekitar Rp4,7 juta. Namun, pada saat yang bersamaan anak korban yang berniat masuk ke kamarnya mendapati MFW yang sedang merogoh barang-barangnya.
Anak korban lalu melapor kepata petugas hotel. Sementara, MFW disebut bersembunyi di kamar mandi hotel.
“Tas milik pelapor berantakan dirusak (pelaku) dan terlapor bersembunyi dalam kamar mandi,” ujar Anggi.
Baca Juga: H-6 Lebaran Idul Fitri, Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Melonjak
Setelah tak menemukan jalan keluar, MFW akhirnya diringkus langsung di kamar tersebut oleh Satreskrim Polsek Kuta.
Dari sejumlah uang yang dicuri, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp48 juta. Sementara, pelaku disebut sudah membelanjakan sisa uangnya untuk membeli barang bermerek lainnya.
Akibat perbuatannya, MFW terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancamah hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka