SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MFW (34) diamankan karena mencuri uang dari sebuah kamar hotel yang ada di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (3/4/2024). Uang yang diambil dari kamar yang ditempati WNA asal Australia itu berjumlah AUD 7.000 atau sekitar Rp73 juta.
MFW dapat melakukan aksinya karena awalnya dia menemukan kunci akses kamar hotel tersebut di pinggir jalan kawasan hotel tersebut. Pelaku mencoba memasuki kamar hotel tersebut dan mencari kamar sesuai kuncinya.
Setelah dicoba, ternyata kamar tersebut dapat terbuka dan MFW mendapati kamar yang kosong di hadapannya. Segera dia membongkar barang-barang yang ada dan menemukan uang tersebut.
“Dia iseng mencoba masuk ke dalam hotel dan langsung membuka hotel tersebut, ternyata bisa dibuka. Langsung mengambil uang di dalam hotel tersebut,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Setelah mencuri uang tersebut, pelaku lalu menukarkan uang yang dibawanya ke tempat penukaran mata uang (money changer). Setelah menukar uang, dia kembali berniat ke kamar tersebut.
“Kebetulan yang bersangkutan setelah menukar uang di money changer dia kembali ke hotel tersebut mungkin untuk mengambil uang yang kedua kalinya,” imbuh Anggi.
Awalnya, dia berhasil kembali masuk dan kembali menemukan uang sejumlah AUD 452 atau sekitar Rp4,7 juta. Namun, pada saat yang bersamaan anak korban yang berniat masuk ke kamarnya mendapati MFW yang sedang merogoh barang-barangnya.
Anak korban lalu melapor kepata petugas hotel. Sementara, MFW disebut bersembunyi di kamar mandi hotel.
“Tas milik pelapor berantakan dirusak (pelaku) dan terlapor bersembunyi dalam kamar mandi,” ujar Anggi.
Baca Juga: H-6 Lebaran Idul Fitri, Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Melonjak
Setelah tak menemukan jalan keluar, MFW akhirnya diringkus langsung di kamar tersebut oleh Satreskrim Polsek Kuta.
Dari sejumlah uang yang dicuri, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp48 juta. Sementara, pelaku disebut sudah membelanjakan sisa uangnya untuk membeli barang bermerek lainnya.
Akibat perbuatannya, MFW terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancamah hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6