SuaraBali.id - Dua orang waria diamankan karena ketahuan mencuri kartu kredit milik pelanggannya. Kedua waria yang berinisial TR (36) dan F (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang WNA asal Korea Selatan berinisial CW pada Senin (1/4/2024) lalu.
Peristiwa bermula pada saat hari kejadian, kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Setelahnya, CW berniat melakukan kencan dengan dua orang pelaku di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat selesai melayani korban, pelaku meminta bayaran sebesar Rp1 juta untuk 2 orang. Namun, CW disebut enggan untuk membayar mereka.
“Jadi saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang Rp1 juta untuk 2 orang, tapi tidak dibayar,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Kedua pelaku ternyata memang sudah bersepakat jika melayani pelaku yang enggan membayar, maka mereka akan mencuri barang milik korban. Meski demikian, mereka mengaku perbuatannya ini baru pertama kali mereka lakukan.
Saat F sedang berkencan dengan pelaku, TR mengambil kesempatan untuk mencuri kartu kredit milik pelaku yang ditaruh di atas meja.
“Kartu kredit habis belanja, disimpan di atas meja. Setelah berkencan, salah satu sedang melayani tamu. Saat itu lah pelaku yang bernama TR mengambil kartu kreditnya itu,” tutur Laorens.
Kartu kredit tersebut memang tidak memiliki nomor PIN, sehingga kedua pelaku dengan bebas dapat menggunakannya. Karena tidak mendapatkan uang tunai, kedua pelaku memutuskan membelanjakan uang tersebut untuk membeli beberapa buah ponsel pintar.
Setelahnya, mereka menjual ponsel tersebut untuk mendapatkan uang tunai. Polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp27,5 juta dan ponsel yang belum dijual. Jika dihitung, kerugian korban disebut mencapai Rp60 juta.
Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI
“Jadi karena dia tidak bisa mengambil uang tunai, dia beli barang dulu. Setelah beli barang baru dijual sama dia untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi dapat lah uang cash ini,” imbuh Laorens.
Mereka ditangkap di rumah kosnya yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dengan KTP yang mereka gunakan untuk membeli ponsel tersebut.
“Setelah diselidiki kebetulan saat dia beli handphone itu menggunakan KTP, ada KTP dia gunakan. Di situlah kita gunakan dan sudah kita ketahui pelakunya,” ujarnya.
TR dan F kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA