SuaraBali.id - Dua orang waria diamankan karena ketahuan mencuri kartu kredit milik pelanggannya. Kedua waria yang berinisial TR (36) dan F (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang WNA asal Korea Selatan berinisial CW pada Senin (1/4/2024) lalu.
Peristiwa bermula pada saat hari kejadian, kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Setelahnya, CW berniat melakukan kencan dengan dua orang pelaku di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat selesai melayani korban, pelaku meminta bayaran sebesar Rp1 juta untuk 2 orang. Namun, CW disebut enggan untuk membayar mereka.
“Jadi saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang Rp1 juta untuk 2 orang, tapi tidak dibayar,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Kedua pelaku ternyata memang sudah bersepakat jika melayani pelaku yang enggan membayar, maka mereka akan mencuri barang milik korban. Meski demikian, mereka mengaku perbuatannya ini baru pertama kali mereka lakukan.
Saat F sedang berkencan dengan pelaku, TR mengambil kesempatan untuk mencuri kartu kredit milik pelaku yang ditaruh di atas meja.
“Kartu kredit habis belanja, disimpan di atas meja. Setelah berkencan, salah satu sedang melayani tamu. Saat itu lah pelaku yang bernama TR mengambil kartu kreditnya itu,” tutur Laorens.
Kartu kredit tersebut memang tidak memiliki nomor PIN, sehingga kedua pelaku dengan bebas dapat menggunakannya. Karena tidak mendapatkan uang tunai, kedua pelaku memutuskan membelanjakan uang tersebut untuk membeli beberapa buah ponsel pintar.
Setelahnya, mereka menjual ponsel tersebut untuk mendapatkan uang tunai. Polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp27,5 juta dan ponsel yang belum dijual. Jika dihitung, kerugian korban disebut mencapai Rp60 juta.
Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI
“Jadi karena dia tidak bisa mengambil uang tunai, dia beli barang dulu. Setelah beli barang baru dijual sama dia untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi dapat lah uang cash ini,” imbuh Laorens.
Mereka ditangkap di rumah kosnya yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dengan KTP yang mereka gunakan untuk membeli ponsel tersebut.
“Setelah diselidiki kebetulan saat dia beli handphone itu menggunakan KTP, ada KTP dia gunakan. Di situlah kita gunakan dan sudah kita ketahui pelakunya,” ujarnya.
TR dan F kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain