SuaraBali.id - Dua orang waria diamankan karena ketahuan mencuri kartu kredit milik pelanggannya. Kedua waria yang berinisial TR (36) dan F (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang WNA asal Korea Selatan berinisial CW pada Senin (1/4/2024) lalu.
Peristiwa bermula pada saat hari kejadian, kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Setelahnya, CW berniat melakukan kencan dengan dua orang pelaku di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat selesai melayani korban, pelaku meminta bayaran sebesar Rp1 juta untuk 2 orang. Namun, CW disebut enggan untuk membayar mereka.
“Jadi saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang Rp1 juta untuk 2 orang, tapi tidak dibayar,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Kedua pelaku ternyata memang sudah bersepakat jika melayani pelaku yang enggan membayar, maka mereka akan mencuri barang milik korban. Meski demikian, mereka mengaku perbuatannya ini baru pertama kali mereka lakukan.
Saat F sedang berkencan dengan pelaku, TR mengambil kesempatan untuk mencuri kartu kredit milik pelaku yang ditaruh di atas meja.
“Kartu kredit habis belanja, disimpan di atas meja. Setelah berkencan, salah satu sedang melayani tamu. Saat itu lah pelaku yang bernama TR mengambil kartu kreditnya itu,” tutur Laorens.
Kartu kredit tersebut memang tidak memiliki nomor PIN, sehingga kedua pelaku dengan bebas dapat menggunakannya. Karena tidak mendapatkan uang tunai, kedua pelaku memutuskan membelanjakan uang tersebut untuk membeli beberapa buah ponsel pintar.
Setelahnya, mereka menjual ponsel tersebut untuk mendapatkan uang tunai. Polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp27,5 juta dan ponsel yang belum dijual. Jika dihitung, kerugian korban disebut mencapai Rp60 juta.
Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI
“Jadi karena dia tidak bisa mengambil uang tunai, dia beli barang dulu. Setelah beli barang baru dijual sama dia untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi dapat lah uang cash ini,” imbuh Laorens.
Mereka ditangkap di rumah kosnya yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dengan KTP yang mereka gunakan untuk membeli ponsel tersebut.
“Setelah diselidiki kebetulan saat dia beli handphone itu menggunakan KTP, ada KTP dia gunakan. Di situlah kita gunakan dan sudah kita ketahui pelakunya,” ujarnya.
TR dan F kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien