SuaraBali.id - Sebanyak 22 warga blasteran yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI), jumlah ini sudah diverifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
"Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Senin (2/4/2024).
Mereka adalah anak yang terlahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA dari Jepang sebanyak 19 orang, dengan Australia sebanyak dua orang, dan dengan warga negara Austria sebanyak satu orang.
"Alasan mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali," katanya.
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Ini Keadaan Pelaku Penembakan WNA Turki di Mengwi
Mereka juga sudah diverifikasi secara formal diantaranya soal berkas yang kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ada pun batas waktu permohonan menjadi warga negara Indonesia untuk anak hasil perkawinan antara WNI dengan warga negara asing akan berakhir pada Mei 2024.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Baca Juga: WNA Asal Amerika Mengemis di Bali, Bikin Resah Warga
Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Adanya status kewarganegaraan itu dapat memberikan kepastian hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Myanmar-Thailand Diguncang Gempa, Kemlu RI: hingga saat Ini Belum Ada Korban WNI
-
Update Terkini: Kondisi WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah, Pembuatan Surat Pengganti Paspor Dipercepat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Idul Fitri di Balik Jeruji: Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi, Ada yang Langsung Pulang
-
Postingan Akun TikTok Wapres Gibran Selalu Ramah Gen Z, Warganet : Kenapa Se Kiyowo Ini?
-
Idul Fitri di Bali: 12 Lokasi Salat Ied & Makna Kemenangan Menurut Ustadz Husni Abadi Al Bali
-
Ogoh-ogoh Tikus Berdasi Bawa Tuas Pompa BBM Viral, Warganet : Kayak Kenal
-
FKUB Sebut Tindakan yang Memviralkan Aktivitas Warga di Jembrana Saat Nyepi Provokator