SuaraBali.id - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu 28 Januari 2024.
WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.
Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.
Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," katanya.
Baca Juga: Asal Usul Desa Keramas Bali, Desa yang Dipenuhi Cahaya Keemasan
Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.
Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka