SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa berinisial KR terkena OTT Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga memeras investor dalam proses jual-beli tanah. KR disebut memeras pengusaha berinisial AN sebesar Rp10 miliar untuk melancarkan proses administrasi ke tahap selanjutnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menilai jika modus ini bukan kali pertama dilakukan di Pulau Dewata. Meski kali ini korbannya adalah WNI, Sumedana menyebut ada investor WNA yang turut menjadi korban pemerasan serupa.
Dia juga menyebut jika pemerasan ini juga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Melainkan, bisa juga terjadi di wilayah lain di Bali yang terutama memiliki potensi pariwisata dan mengundang pengusaha untuk berinvestasi.
“(AN) masih orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang. Kami masih dalami,” ujar Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Hilangkan Aura Negatif, Upacara Bayuh Otonan Ini Dikelilingi Api
“Ini terjadi tidak hanya di Desa Berawa, tapi terjadi juga di daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata,” imbuhnya.
Kasus ini juga diperparah dengan modus KR yang melakukan pemerasan dengan dalih uang adat, budaya, dan keagamaan. Menurut Sumedana, pemerasan tersebut tidak hanya merusak nama baik Bali di mata investor. Namun juga merusak nilai adat istiadat yang ada di Bali.
“Ini telah merusak nama baik bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, Sumedana meminta bagi para investor yang pernah mengalami pemerasan serupa agar melaporkan langsung ke Kejati Bali. Dia memberi peringatan kepada pihak yang nakal mencoba modus pemerasan serupa.
“Laporkan saja kepada Kejati Bali, tidak usah ada proses. Bawa saja ke sini, biar saya amankan mereka. Ini peringatan bagi mereka yang melakukan seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga: Selebgram Ini Ngaku Kesal Bukan Main Karena Helmnya Hilang 14 Kali di Kuta
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KR tertangkap basah sedang bertransaksi dengan seorang pengusaha berinisial AN di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA tadi.
Dalam penangkapan tersebut, Kejati mengamankan uang tunai sejumlah Rp100 juta yang dijadikan barang bukti. Sumedana menyebut kemungkinan KR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang