SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa berinisial KR terkena OTT Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga memeras investor dalam proses jual-beli tanah. KR disebut memeras pengusaha berinisial AN sebesar Rp10 miliar untuk melancarkan proses administrasi ke tahap selanjutnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menilai jika modus ini bukan kali pertama dilakukan di Pulau Dewata. Meski kali ini korbannya adalah WNI, Sumedana menyebut ada investor WNA yang turut menjadi korban pemerasan serupa.
Dia juga menyebut jika pemerasan ini juga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Melainkan, bisa juga terjadi di wilayah lain di Bali yang terutama memiliki potensi pariwisata dan mengundang pengusaha untuk berinvestasi.
“(AN) masih orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang. Kami masih dalami,” ujar Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).
“Ini terjadi tidak hanya di Desa Berawa, tapi terjadi juga di daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata,” imbuhnya.
Kasus ini juga diperparah dengan modus KR yang melakukan pemerasan dengan dalih uang adat, budaya, dan keagamaan. Menurut Sumedana, pemerasan tersebut tidak hanya merusak nama baik Bali di mata investor. Namun juga merusak nilai adat istiadat yang ada di Bali.
“Ini telah merusak nama baik bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, Sumedana meminta bagi para investor yang pernah mengalami pemerasan serupa agar melaporkan langsung ke Kejati Bali. Dia memberi peringatan kepada pihak yang nakal mencoba modus pemerasan serupa.
“Laporkan saja kepada Kejati Bali, tidak usah ada proses. Bawa saja ke sini, biar saya amankan mereka. Ini peringatan bagi mereka yang melakukan seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga: Hilangkan Aura Negatif, Upacara Bayuh Otonan Ini Dikelilingi Api
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KR tertangkap basah sedang bertransaksi dengan seorang pengusaha berinisial AN di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA tadi.
Dalam penangkapan tersebut, Kejati mengamankan uang tunai sejumlah Rp100 juta yang dijadikan barang bukti. Sumedana menyebut kemungkinan KR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah