SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa berinisial KR terkena OTT Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga memeras investor dalam proses jual-beli tanah. KR disebut memeras pengusaha berinisial AN sebesar Rp10 miliar untuk melancarkan proses administrasi ke tahap selanjutnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menilai jika modus ini bukan kali pertama dilakukan di Pulau Dewata. Meski kali ini korbannya adalah WNI, Sumedana menyebut ada investor WNA yang turut menjadi korban pemerasan serupa.
Dia juga menyebut jika pemerasan ini juga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Melainkan, bisa juga terjadi di wilayah lain di Bali yang terutama memiliki potensi pariwisata dan mengundang pengusaha untuk berinvestasi.
“(AN) masih orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang. Kami masih dalami,” ujar Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).
“Ini terjadi tidak hanya di Desa Berawa, tapi terjadi juga di daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata,” imbuhnya.
Kasus ini juga diperparah dengan modus KR yang melakukan pemerasan dengan dalih uang adat, budaya, dan keagamaan. Menurut Sumedana, pemerasan tersebut tidak hanya merusak nama baik Bali di mata investor. Namun juga merusak nilai adat istiadat yang ada di Bali.
“Ini telah merusak nama baik bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, Sumedana meminta bagi para investor yang pernah mengalami pemerasan serupa agar melaporkan langsung ke Kejati Bali. Dia memberi peringatan kepada pihak yang nakal mencoba modus pemerasan serupa.
“Laporkan saja kepada Kejati Bali, tidak usah ada proses. Bawa saja ke sini, biar saya amankan mereka. Ini peringatan bagi mereka yang melakukan seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga: Hilangkan Aura Negatif, Upacara Bayuh Otonan Ini Dikelilingi Api
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KR tertangkap basah sedang bertransaksi dengan seorang pengusaha berinisial AN di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA tadi.
Dalam penangkapan tersebut, Kejati mengamankan uang tunai sejumlah Rp100 juta yang dijadikan barang bukti. Sumedana menyebut kemungkinan KR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat