SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa berinisial KR terkena OTT Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga memeras investor dalam proses jual-beli tanah. KR disebut memeras pengusaha berinisial AN sebesar Rp10 miliar untuk melancarkan proses administrasi ke tahap selanjutnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menilai jika modus ini bukan kali pertama dilakukan di Pulau Dewata. Meski kali ini korbannya adalah WNI, Sumedana menyebut ada investor WNA yang turut menjadi korban pemerasan serupa.
Dia juga menyebut jika pemerasan ini juga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Melainkan, bisa juga terjadi di wilayah lain di Bali yang terutama memiliki potensi pariwisata dan mengundang pengusaha untuk berinvestasi.
“(AN) masih orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang. Kami masih dalami,” ujar Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).
“Ini terjadi tidak hanya di Desa Berawa, tapi terjadi juga di daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata,” imbuhnya.
Kasus ini juga diperparah dengan modus KR yang melakukan pemerasan dengan dalih uang adat, budaya, dan keagamaan. Menurut Sumedana, pemerasan tersebut tidak hanya merusak nama baik Bali di mata investor. Namun juga merusak nilai adat istiadat yang ada di Bali.
“Ini telah merusak nama baik bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, Sumedana meminta bagi para investor yang pernah mengalami pemerasan serupa agar melaporkan langsung ke Kejati Bali. Dia memberi peringatan kepada pihak yang nakal mencoba modus pemerasan serupa.
“Laporkan saja kepada Kejati Bali, tidak usah ada proses. Bawa saja ke sini, biar saya amankan mereka. Ini peringatan bagi mereka yang melakukan seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga: Hilangkan Aura Negatif, Upacara Bayuh Otonan Ini Dikelilingi Api
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KR tertangkap basah sedang bertransaksi dengan seorang pengusaha berinisial AN di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA tadi.
Dalam penangkapan tersebut, Kejati mengamankan uang tunai sejumlah Rp100 juta yang dijadikan barang bukti. Sumedana menyebut kemungkinan KR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire