Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:18 WIB
KR saat terkena OTT di Denpasar, Kamis (2/5/2024) [Istimewa]

“Terus yang 10 M nya kapan” dan saksi Andianto Nahak T Moruk menjawab “Nanti, sabar, saya harus koordinasi lagi," jelasnya.

Tidak berselang lama setelah itu Ketut digerebek oleh petugas Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari perusahaan yang akan mendirikan apartemen dan resort di kawasan Berawa Badung. Saat itu terdakwa selaku bendesa adat kemudian meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat agar perizinan di daerahnya berjalan lancar.

Dari Rp10 miliar yang diminta, pihak perusahaan sudah memberikan Rp50 juta, lalu Rp100 juta, total Rp150 juta.

Load More