
SuaraBali.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang tersebut dijabarkan peran dan kronologi minta uang yang dilakukan terdakwa I Ketut Riana sebagaimana dibacakan di dakwaan.
Untuk diketahui selama dirinya menjabat Bendesa di Berawa, ia mendapatkan gaji dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung.
Besaran gaji yang diterima setiap bulan berbeda-beda dari Pemprov dan Pemkab Badung. Bahwa atas jabatan dan pelaksanaan tugasnya tersebut Terdakwa memperoleh gaji atau upah atau imbalan yang bersumber dari : Keuangan Daerah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua.
“Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp2.500.000.- per bulan" demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dihadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Baca Juga: Geng Gaza di Denpasar Bikin Resah, Anggotanya Puluhan Anak SMP
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa minta uang kepada perwakilan dari perusahaan yang bakal membangun proyek di wilayah Desa Adat Berawa, Badung. Sesaat sebelum penangkapan, I Ketut Riana mengirimkan nomer rekening pribadi kepada perwakilan perusahaan.
Nantinya, uang Rp10 miliar yang diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terdakwa.
"Terdakwa terus mendesak maka pada tanggal 1 Mei 2024, perwakilan perusahaan saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa via pesan whatsapp dan hanya menanyakan kabar," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selanjutnya oleh terdakwa dijawab; “Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang,” demikian bunyi chat tersebut seperti yang tertulis dari dakwaan.
Kemudian saksi perwakilan dari perusahaan Andianto Nahak T Moruk menjawab.
Baca Juga: Usaha Laundry di Denpasar Meledak, 3 Orang Terluka
"Saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab. “Saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?” kembali Ketut bertanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne: Kejutan! Putri Anne Absen, Ada Apa?
-
Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
-
Misa Khusyuk di Denpasar: Umat Katolik Kenang Paus Fransiskus dalam Doa
-
Ganjar Enggan Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masalah Korban PHK Jauh Lebih Menarik!
-
Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Desak Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Dinilai Barisan Sakit Hati
-
Debut Bareng Oxford United, Patrick Kluivert Justru Coret Marselino Ferdinan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Mei 2025
-
Kabar Abroad: Statistik Mees Hilgers Usai FC Twente Hancurkan Sparta Rotterdam
-
Harga Emas Antam Mulai Perlahan Naik Hari Ini Dibanderol Rp1.905.000 per Gram
Terkini
-
Ada Dana Kaget Untuk Checkout di Shopee 5.5, Klaim Sebelum Lenyap
-
Puluhan Tahun Komitmen untuk Olahraga Panjat Tebing, EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup Bali 2025
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen
-
Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan