SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindak deportasi kepada WN Amerika Serikat berinisial MM yang viral karena mengamuk di Klinik Nusa Medika, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).
Pria tersebut dideportasi meski sudah mengganti kerugian yang diakibatkannya saat kejadian tersebut.
Hal tersebut lantaran MM ketahuan sudah mengonsumsi narkoba di Bali.
Setelah diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar pasca kejadian, MM positif terdeteksi telah mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain. Meski dari hasil penyelidikan disebutkan jika kemungkinan MM sudah mengonsumsi narkoba pada 5-7 hari sebelum kejadian.
“Dari hasil interogasi awal kami yang bersangkutan menyampaikan bahwa memberontak karena merasa ada di alam yang lain,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
“Kami sudah melakukan pendalaman ke yang bersangkutan. Cuma saat (dicek) menggunakan test kit itu tipis, jadi kemungkinan dia menggunakan itu sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum kejadian,” imbuhnya.
Namun, saat didalami MM mengaku sudah lupa dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.
Bahkan, dia mengaku jika ada yang mencampurkan narkoba itu dalam minumannya.
Karena hal itu juga, Polresta Denpasar tidak dapat menindak pidana perbuatan MM.
Baca Juga: Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
Laorens menjelaskan pihaknya tidak dapat menindak MM karena tidak memiliki barang bukti dari perbuatannya.
Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.
MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.
“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.
Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.
Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026