SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindak deportasi kepada WN Amerika Serikat berinisial MM yang viral karena mengamuk di Klinik Nusa Medika, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).
Pria tersebut dideportasi meski sudah mengganti kerugian yang diakibatkannya saat kejadian tersebut.
Hal tersebut lantaran MM ketahuan sudah mengonsumsi narkoba di Bali.
Setelah diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar pasca kejadian, MM positif terdeteksi telah mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain. Meski dari hasil penyelidikan disebutkan jika kemungkinan MM sudah mengonsumsi narkoba pada 5-7 hari sebelum kejadian.
“Dari hasil interogasi awal kami yang bersangkutan menyampaikan bahwa memberontak karena merasa ada di alam yang lain,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
“Kami sudah melakukan pendalaman ke yang bersangkutan. Cuma saat (dicek) menggunakan test kit itu tipis, jadi kemungkinan dia menggunakan itu sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum kejadian,” imbuhnya.
Namun, saat didalami MM mengaku sudah lupa dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.
Bahkan, dia mengaku jika ada yang mencampurkan narkoba itu dalam minumannya.
Karena hal itu juga, Polresta Denpasar tidak dapat menindak pidana perbuatan MM.
Baca Juga: Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
Laorens menjelaskan pihaknya tidak dapat menindak MM karena tidak memiliki barang bukti dari perbuatannya.
Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.
MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.
“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.
Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.
Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api