Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 April 2025 | 15:34 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.

Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.

Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.

Dia siap untuk menjelaskan kebijakan yang dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).

Kemenperin juga menyebut jika Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

Kemenperin berencana akan mengumpulkan industri air minum kemasan di Bali untuk berunding juga bersama Koster.

Namun, Koster menyanggah pendapat tersebut. Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: 23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut

“Nggak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah,” imbuhnya.

Kendati begitu, dia mengaku belum ada panggilan untuk menghadap Kemenperin terkait hal itu.

“Belum ada (panggilan Kemenperin),” pungkasnya.

Kebijakan Koster tersebut mengundang beragam reaksi dari publik dan pelaku usaha AMDK di Bali.

Seperti yang diberitakan suarabali.id, pengusaha menyayangkan jika hanya air minum kemasan yang dianggap menyumbang sampah plastik.

Melainkan banyak produk sehari-hari lainnya yang juga menggunakan kemasan plastik seperti minyak goreng, makanan ringan, dan kopi.

Load More