Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 April 2025 | 15:34 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.

Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.

Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.

Dia siap untuk menjelaskan kebijakan yang dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca Juga: 23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).

Kemenperin juga menyebut jika Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

Kemenperin berencana akan mengumpulkan industri air minum kemasan di Bali untuk berunding juga bersama Koster.

Namun, Koster menyanggah pendapat tersebut. Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari

“Nggak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah,” imbuhnya.

Load More