SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.
Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.
Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.
Dia siap untuk menjelaskan kebijakan yang dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).
Kemenperin juga menyebut jika Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
Kemenperin berencana akan mengumpulkan industri air minum kemasan di Bali untuk berunding juga bersama Koster.
Namun, Koster menyanggah pendapat tersebut. Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: 23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
“Nggak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah,” imbuhnya.
Kendati begitu, dia mengaku belum ada panggilan untuk menghadap Kemenperin terkait hal itu.
“Belum ada (panggilan Kemenperin),” pungkasnya.
Kebijakan Koster tersebut mengundang beragam reaksi dari publik dan pelaku usaha AMDK di Bali.
Seperti yang diberitakan suarabali.id, pengusaha menyayangkan jika hanya air minum kemasan yang dianggap menyumbang sampah plastik.
Melainkan banyak produk sehari-hari lainnya yang juga menggunakan kemasan plastik seperti minyak goreng, makanan ringan, dan kopi.
“Seakan-akan kami saja yang membuat sampah. Padahal plastik kami masih bisa didaur ulang. Sedangkan produk yang di minimarket tidak bisa didaur ulang,” ujar Dirut PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Artha Widnyana.
Namun, Koster menanggapi kritik tersebut dengan santai.
Dia mempersilakan pengusaha untuk keberatan, namun dia akan getol untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Dia juga meminta agar pengusaha bisa memproduksi air minum kemasan yang berukuran lebih dari 1 liter.
“Ya keberatan saja silakan, (kebijakan) tetap akan jalan. Ya kalau kurang dari 1 liter (dilarang), bikin yang lebih dari itu kan,” ujar Koster saat ditemui sebelumnya.
Didukung Fraksi PDIP
Aturan yang dibuat Wayan Koster di Bali ini mendapat dukungan dari fraksi PDIP, hal ini karena menuru PDIP persoalan sampah plastik di Bali sudah makin pelik.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan menyatakan langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali.
Dimana selama ini Bali menjadi andalan nasional.
“Bukan sekali ini saja Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan larangan penggunaan plastik. Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal," kata Putra, Senin (14/4/2025).
Menurut Putra sebagaimana pengalaman pribadinya selama berada di Bali.
Pulau Dewata ini mendapatkan dampak positif dari kebijakan pengurangan plastik.
"Saya dan keluarga selalu membawa kantong kain untuk membawa belanjaan salama berada di Bali. Nah Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," ujar Putra.
Partainya pun memastikan akan mendukung langkah Koster.
Demikian pula dengan respons oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PDIP lainnya, Bane Raja Manalu. Bane menyatakan kebijakan ini akan mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurutnya kebijakan ini juga demi masa depan Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu