SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali.
Hal tersebut dituangkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, tidak hanya produksi yang akan dilarang seperti dalam SE tersebut.
Namun, proses distribusi dan penjualan juga akan dilarang nantinya.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menyebut bahwa perlahan pihaknya akan menghentikan proses tersebut di Bali.
Hal itu juga termasuk dengan pelarangan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter dari luar Bali.
“Seluruh proses itu, produksi, distribusi, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter,” ujar Rentin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).
Saat ini, pria yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bali itu akan berfokus terhadap sosialisasi dan edukasi di tingkat pedagang.
Meski jika ada pedagang yang menyediakan stok air minum kemasan di bawah 1 liter, dia meminta agar pedagang menghabiskan stoknya.
Baca Juga: Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
Kemudian, pedagang diminta untuk tidak lagi meminta pengiriman barang tersebut.
“Kita berangsur edukasi mereka untuk menghabiskan dulu (stok yang ada). Setelah penghabisan itu tidak me-request stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” imbuhnya.
Kendati begitu, Rentin tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bisa dihadapi jika masih ada penjual air minum kemasan di bawah 1 liter.
Dia menyebut masih akan berfokus pada proses sosialisasi dan edukasi.
Kebijakan itu juga memiliki tenggat penerapan yang baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP