Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 16:52 WIB
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng [beritabali.com]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster membuat larangan untuk produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

Hal ini pun langsung menuai protes dari Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng.

Menurut perusahaan tersebut, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan potensi daur ulang dari kemasan plastik yang digunakan oleh perusahaan lokal.

Padahal, produk mereka baru saja bangkit dari krisis.

Baca Juga: Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang

Dirut PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Artha Widnyana, pada Senin (7/3/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat angin segar lewat Surat Edaran dari Ketut Lihadnyana saat menjabat Pj Bupati Buleleng.

Dimana SE Bupati tersebut mendorong penggunaan produk lokal seperti Yeh Buleleng dalam kegiatan SKPD.

Akan tetapi kini malah muncul Surat Edara Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik kembali menjadi tantangan baru bagi kelangsungan produk lokal.

"Seakan-akan kami saja yang membuat sampah. Padahal plastik kami masih bisa didaur ulang. Sedangkan produk yang di minimarket tidak bisa didaur ulang," keluh Artha.

Ia berujar bahwa sejatinya sampah plastic bukan hanya dihasilkan dari air minum kemasan, tapi juga dari beragam produk lain seperti minyak goreng, kopi, dan makanan ringan.

Baca Juga: WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

Oleh karena itu, Artha berharap kebijakan ini dilihat secara lebih menyeluruh dan adil.

Load More