Dalam peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satu instruksi dalam SE tersebut adalah penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh Bali.
Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas.
Namun, air dengan kemasan galon masih diizinkan.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.
Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, dia berencana untuk melakukan pertemuan dengan produsen-produsen air minum kemasan di Bali.
Dia akan mengomunikasikan peraturan tersebut kepada pengusaha-pengusaha tersebut.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster
Ia berujar tak mau menuntaskan masalah sampah saat masa jabatannya selesai.
Baca Juga: Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
“Masalah sampah jangan menunggu sampai masa jabatan saya selesai. Kalau bisa, tuntas di pertengahan periode ini,” tegas Koster.
Dengan adanya aturan ini, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan ketat di enam sektor: perkantoran, desa dan desa adat, pelaku usaha (termasuk hotel dan restoran), lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.
Menurutnya kebijakan ini bukan hanya imbauan karena terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian bantuan keuangan untuk desa/kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan program.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka