Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:32 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pasar tradisional di Bali diminta untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.

Hal itu merupakan salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.

Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.

Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.

“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.

Mereka diminta untuk memikirkan dan juga menyediakan solusi pengganti tas kresek yang dinilai masih banyak dipakai di pasar tradisional.

Koster memberi perbandingan ketika belum adanya kantong plastik seperti saat ini, proses jual beli di pasar tradisional berjalan normal.

Baca Juga: 7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

“Masing-masing harus menyediakan yang ramah lingkungan. Zaman dulu nggak ada tas kresek jualan ikan jalan terus, nggak ada yang sulit,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) sore.

“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.

Untuk memperketat upaya tersebut, Koster juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih ogah menjalankan edaran tersebut.

Bagi pasar tradisional yang dikelola desa adat, Koster menyiapkan sanksi kepada desa adat yang berkaitan.

Politisi PDIP itu mengancam akan menunda program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang gagal menjalankan peraturan tersebut.

Dia juga akan menunda pencairan insentif kepala dan perangkat desa yang berkaitan.

Load More