Dia juga hendak meniadakan bantuan program yang bersifat khusus kepada desa adat.
Namun demikian, dalam catatannya Koster menilai jika sudah banyak desa adat yang mampu untuk menerapkan peraturan soal pengolahan sampah tersebut.
Koster memang menekankan untuk memperketat penggunaan tas kresek yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.
“Sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai,” paparnya.
“Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat,” imbuh Koster.
Meski sudah diterbitkan, Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pengolahan sampah dan pembatasan tas kresek itu pada 1 Januari 2026 mendatang.
Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Baca Juga: 7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Upaya pengurangan plastik
- Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
- Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
- Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
- Memanfaatkan sistem daur ulang
Pelaksanaan larangan
- Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
- Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
- Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116