Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 09:24 WIB
Politisi Gede Pasek Suardika [Facebook]

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Satu diantara aturan yang dibuatnya itu adalah melarang produksi air minum kemasan plastik yang berukuran kurang dari 1 liter di Provinsi Bali.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas kecuali air dalam kemasan galon yang masih diizinkan.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

Menanggapi hal ini politisi I Gede Pasek Suardika menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Ia menuliskan responsnya ini dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).

“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.

Hal ini karena plastik dari air miniral  terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.

Baca Juga: 5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga

Ia juga berpendapat bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.

Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang.

“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.

Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.

Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.

Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.

Load More