Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 09:24 WIB
Politisi Gede Pasek Suardika [Facebook]

Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.

“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.

Akan Temui Produsen Dan Pengusaha

Terkait aturan ini, Gubernur Bali menyebut akan bertemu dengan sejumlah pihak, diantaranya produsen dan pengusaha minuman berkemasan plastik.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

“Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi, kalau galon boleh,” paparnya.

Menurut Koster, aturan tersebut dikenakan bukan semata untuk mematikan UMKM produsen air minum kemasan.

Akan tetapi menurut penilaiannya, aturan ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan alam di Bali.

“Nggak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga

Koster juga merekomendasikan kepada pengusaha agar beralih dari mengemas air minum dengan kemasan plastik menjadi botol kaca.

“Kan bisa botolan kaca, bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” kata Koster.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan upayanya untuk menekan sampah yang ada di Bali.

Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.

Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.

Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, gerakan akan dimulai Sabtu, 11 April 2025, mendatang.

Load More