Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.
“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.
Akan Temui Produsen Dan Pengusaha
Terkait aturan ini, Gubernur Bali menyebut akan bertemu dengan sejumlah pihak, diantaranya produsen dan pengusaha minuman berkemasan plastik.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
“Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi, kalau galon boleh,” paparnya.
Menurut Koster, aturan tersebut dikenakan bukan semata untuk mematikan UMKM produsen air minum kemasan.
Akan tetapi menurut penilaiannya, aturan ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan alam di Bali.
“Nggak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
Koster juga merekomendasikan kepada pengusaha agar beralih dari mengemas air minum dengan kemasan plastik menjadi botol kaca.
“Kan bisa botolan kaca, bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” kata Koster.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan upayanya untuk menekan sampah yang ada di Bali.
Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.
Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.
Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, gerakan akan dimulai Sabtu, 11 April 2025, mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP