SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali.
Hal tersebut dituangkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, tidak hanya produksi yang akan dilarang seperti dalam SE tersebut.
Namun, proses distribusi dan penjualan juga akan dilarang nantinya.
Baca Juga: Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menyebut bahwa perlahan pihaknya akan menghentikan proses tersebut di Bali.
Hal itu juga termasuk dengan pelarangan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter dari luar Bali.
“Seluruh proses itu, produksi, distribusi, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter,” ujar Rentin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).
Saat ini, pria yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bali itu akan berfokus terhadap sosialisasi dan edukasi di tingkat pedagang.
Meski jika ada pedagang yang menyediakan stok air minum kemasan di bawah 1 liter, dia meminta agar pedagang menghabiskan stoknya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Kemudian, pedagang diminta untuk tidak lagi meminta pengiriman barang tersebut.
“Kita berangsur edukasi mereka untuk menghabiskan dulu (stok yang ada). Setelah penghabisan itu tidak me-request stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” imbuhnya.
Kendati begitu, Rentin tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bisa dihadapi jika masih ada penjual air minum kemasan di bawah 1 liter.
Dia menyebut masih akan berfokus pada proses sosialisasi dan edukasi.
Kebijakan itu juga memiliki tenggat penerapan yang baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.
Dalam SE tersebut, Koster juga mengatur tentang pengolahan sampah berbasis sumber di desa adat, tempat usaha, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Diminta Belajar ke Daerah Lain
Terkait larangan ini, Gubernur pun dikritik oleh politisi I Gede Pasek Suardika.
Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Responsnya ini ditulis dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).
“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.
Ia berpendapat bahwa aturan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.
Hal ini karena plastik dari air mineral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.
Selain itu bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.
“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.
Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.
Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.
Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.
Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.
“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.
Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Azealia Banks Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia': Hinaan atau Keprihatinan?
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Mengapa Azealia Banks Sebut Indonesia sebagai Tempat Sampah?
-
Profil dan Kekayaan Azealia Banks, Penyanyi AS Kritik Indonesia Tempat Sampah Dunia
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
Terkini
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut