SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana untuk meningkatkan tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali. Hal itu disampaikannya meski di tengah seruan efisiensi oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025). Saat itu, dia juga berpidato di hadapan anggota dewan tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali.
“Karena anggota dewan itu terus didatangi konstituennya dan bebannya sangat berat karena terpilih menjadi anggota dewan harus memberi respons yang positif kepada konstituennya,” ujar Koster.
“Oleh karena itu tunjangan perumahan, transportasinya perlu dikaji kembali untuk ditingkatkan,” imbuhnya.
Setelah ucapannya itu, para Pimpinan Anggota DPRD Provinsi Bali termasuk Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya berdiri dan saling merangkul. Ucapan tersebut juga disambut dengan tepuk tangan termasuk dari para anggota dewan yang hadir.
Politisi PDI-P itu berkaca dari pengalamannya sebagai anggota DPR RI jika menjadi anggota dewan merupakan tugas yang berat. Sehingga, hal itu juga yang mendorongnya untuk meminta DPRD agar mengkaji ulang nilai tunjangan itu.
“Titiang (saya) karena pernah di DPR sangat merasakan berat beban menjadi anggota dewan. Oleh karena itu kita harus dukung kinerja dewan kita supaya kompak dan meningkatkan kinerjanya,” tutur Koster.
Ucapan Koster itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dia meminta DPRD melakukan kajian appraisal terkait tunjangan itu. Koster juga meminta agar kajian tersebut menggunakan pola maksimal.
Baca Juga: Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali
Hal tersebut disampaikannya meski pada akhir pidato, Koster tetap berkomitmen untuk menjalankan efisiensi anggaran.
Namun, dia tetap berharap agar bisa memanfaatkan anggaran yang ada untuk menjalankan programnya termasuk dengan pembangunan infrastruktur.
“Efisiensi anggaran sesuai arahan presiden memang harus kita lakukan dan astungkara efisiensi ini bisa kita maksimalkan sehingga memiliki anggaran untuk program prioritas yg akan kita jalankan 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yaitu:
- Uang representasi.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan beras.
- Uang paket.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan alat kelengkapan.
- Tunjangan komunikasi intensif.
- Tunjangan reses.
- Tunjangan perumahan.
- Tunjangan transportasi.
DPRD tidak mengenal gaji pokok seperti halnya anggota DPR RI akan tetapi ada istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat