Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:02 WIB
ILUSTRASI - Suasana kompleks rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata, Jakarta (Suara.com/Yaumal)

Namun, dia tetap berharap agar bisa memanfaatkan anggaran yang ada untuk menjalankan programnya termasuk dengan pembangunan infrastruktur.

“Efisiensi anggaran sesuai arahan presiden memang harus kita lakukan dan astungkara efisiensi ini bisa kita maksimalkan sehingga memiliki anggaran untuk program prioritas yg akan kita jalankan 5 tahun ke depan,” tuturnya.

Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yaitu:

Baca Juga: Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali

  •     Uang representasi.
  •     Tunjangan keluarga.
  •     Tunjangan beras.
  •     Uang paket.
  •     Tunjangan jabatan.
  •     Tunjangan alat kelengkapan.
  •     Tunjangan komunikasi intensif.
  •     Tunjangan reses.
  •     Tunjangan perumahan.
  •     Tunjangan transportasi.

DPRD tidak mengenal gaji pokok seperti halnya anggota DPR RI akan tetapi ada istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.

  1. Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:
  2. Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
  3. Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
  4. Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

Baca Juga: Pria Ini Nekat Rusak Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi, Alasannya Bikin Geleng Kepala

  •     Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
  •     Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
  •     Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
  •     Uang paket: Rp157.000 per bulan.
  •     Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
  •     Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
  •     Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
  •     Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
  •     Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
  •     Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Bila ditotal secara keseluruhan, pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Load More