- Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:
- Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
- Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
- Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:
- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
- Uang paket: Rp157.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Bila ditotal secara keseluruhan, pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Angka tersebut adalah standar nasional. Namun penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026