Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:29 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur Non Aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hingga kini terus menjadi sorotan.

Ia ditangkap karena dugaan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Pada kasus tersebut, AKBP Fajar diduga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Dimana dalam hal ini, laporan  kasus pencabulan anak terungkap setelah Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno.

Baca Juga: Gubernur Bali Tak Datang, Ada Sosok Sang Made Mahendra Jaya di Acara Retreat

Kasus ini tentu saja mencoreng nama Polri khususnya Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pun menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadhama Sumaatmaja.

Ia mengaku prihatin terhadap kasus yang dilakukan oleh rekan seprofesinya tersebut.

"Mohon maaf dengan kejadian ini dan kami berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandasnya saat ditemui Digtara.com – jaringa suara.com di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku yang juga mantan Kapolres Ngada tersebut kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Dari hasil pemeriksaan , AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15) lewat aplikasi MiChat. F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta.

Load More