Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:29 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma [Istimewa]

"F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.

Adapun berdasarkan keterangan Polda NTT, sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F yang turut serta mencarikan hotel untuk perbuatan bejat mantan Kapolres Ngada ini.

"Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," ucapnya.

Dari laporan Australia tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan ke hotel di Kupang.

Baca Juga: Gubernur Bali Tak Datang, Ada Sosok Sang Made Mahendra Jaya di Acara Retreat

"Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait," ujarnya. 

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif," ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.  

Adapun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun selain kasus pencabulan anak, Fajar juga terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Dari hasil tes urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Pecat Dan Jangan Jadikan Anggota

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Komisi III DPR RI mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada.

Load More