Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:42 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]

SuaraBali.id - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur Non Aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Ia ditangkap karena dugaan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Pada kasus tersebut, AKBP Fajar diduga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut.

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Temuan tersebut lalu dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian P3A kemudian menginformasikan ke Polda NTT.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Imelda pada Senin (10/3/2025) sebagaimana diwartakan digtara.com – jaringan suara.com.

Disebutkan kalau saat ini ada satu korban pencabulan yang sedang didampingi oleh Dinas P3A Kota Kupang. pendampingan terus dilakukan setiap harinya.

"Sementara kami dampingi itu satu orang usia 12 tahun," kata Imelda.

Baca Juga: Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas

Namun dari hasil asesment ditemukan lagi menjadi tiga korban dan ketiganya diduga mendapat kekerasan seksual dari diduga pelaku AKBP Fajar.

Load More