Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:42 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]

"Berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun," ujarnya.

Hasil konseling dengan korban, kekerasan seksual yang dialami ketiga korban oleh AKBP Fajar tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu dimana saat awal pendampingan korban berusia 12 tahun itu sempat mengalami trauma berat.

Sedangkan mantan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Wodyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2/2025) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dikecam KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (10/3/2025).

Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.

Baca Juga: Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas

KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya dan dilakukan secara berkelanjutan serta mendapatkan perlindungan dan dijauhkan dari berbagai intimidasi apa pun.

Load More