Dikecam KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
"Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (10/3/2025).
Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.
KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya dan dilakukan secara berkelanjutan serta mendapatkan perlindungan dan dijauhkan dari berbagai intimidasi apa pun.
"Dugaan intimidasi mudah muncul ketika pelaku itu adalah orang yang berpengaruh, apalagi orang pertama dari sisi Kamtibmas atau keamanan di Kabupaten Ngada," tambahnya.
Bentuk TPPO Baru
KPAI juga menilai bahwa tindakan Kapolres non aktif ini dengan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Maryati.
Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut
Hal ini karena pelaku merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
TPPO menurutnya tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya.
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka