SuaraBali.id - Setelah sempat viral di media sosial, kasus baku hantam melibatkan beberapa WNA dan sekelompok sekuriti Beach Club di Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa (11/2/2025) malam lalu menemukan kesimpulan.
Polisi menetapkan 8 orang sekuriti beach club dan seorang tamu WNA asal Australia sebagai tersangka.
Kesimpulan tersebut diambil setelah kedua pihak saling melaporkan kasus ini ke polisi. Melalui penyelidikan bermodalkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat menentukan pelaku pada peristiwa itu.
Peristiwa tersebut berawal saat salah seorang korban berinisial JE terlibat keributan dengan seorang WNA Singapura yang berbeda meja. Pihak sekuriti kemudian mengeluarkan JE dari kelab.
Setelahnya, sekuriti lain turut mengeluarkan pria berinisial MR yang merupakan teman JE. Namun, MR memberontak di areal parkir kelab dan menyerang seorang sekuriti berinisial IMBY.
Pukulan MR begitu keras hingga membuat IMBY tak sadarkan diri dan mengalami luka robek kepala belakang, dua gigi yang lepas, serta hidung berdarah.
“MR) melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan cara menggunakan tangan kanan mengepal,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).
Momen tersebut menjadi awal keterlibatan para sekuriti dalam kasus ini. Usai melihat rekannya ditonjok, terdapat sekuriti yang mengambil perannya masing-masing seperti mempiting leher MR.
JE yang ingin membantu MR juga turut diberikan tindakan kekerasan. Para sekuriti kemudian memukul, menendang, menjatuhkan, dan menendang perut JE saat korban sudah terjatuh.
Baca Juga: ASITA Bali Minta Tiket Pesawat Diturunkan Lebih dari 10 Persen Demi Pariwisata
Polisi awalnya melakukan penyelidikan terhadap 13 orang sekuriti yang diduga terlibat. Namun, akhirnya menetapkan 8 orang sekuriti sebagai tersangka yang di antaranya berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMID, INDG, IGNA. IKGM, dan INM. Sementara, 5 orang sekuriti lainnya dinyatakan hanya tidak mutlak melakukan kekerasan karena hanya membantu memegang.
“Muncul nama 5 orang tapi hanya turut serta seperti menarik, memegang tangan,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
“Sehingga dalam hal ini yang mutlak melakukan pasal 170 (pengeroyokan) secara bersama-sama tersangka berjumlah 8 orang,” imbuhnya.
Sementara, polisi juga menetapkan MR yang meninju sekuriti berinisial IMBY hingga tak sadarkan diri sebagai tersangka.
Dengan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, 8 orang sekuriti dan 1 orang WNA yang dijadikan tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda.
Delapan orang sekuriti dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam menerima hukuman sampai 5,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire