Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Januari 2025 | 16:09 WIB
Konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (28/1/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial RD (34) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar karena melakukan pencurian. Dia mencuri sebuah sepeda motor dan seekor kambing dari sebuah Warung Babi Guling yang ada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan jika karyawan warung tersebut memarkirkan sepeda motor pemilik warung itu di depan warungya pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Setelah masuk ke dalam selama beberapa menit, karyawan tersebut mendapati sepeda motornya hilang. Begitu juga dengan kunci motor yang ditaruhnya di meja dan seekor kambing berwarna hitam yang hilang.

“Karyawan pelapor keluar kamar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada, berikut kunci sepeda motor yang di taruh di atas meja juga hilang dan juga 1 ekor kambing juga tidak ada,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: "Saya Pulang Lebih Awal": Kisah Imam Selamat dari Longsor di Denpasar

Setelah dilaporkan, polisi bergerak untuk memburu pelaku. Petugas kemudian menemukan keberadaan RD yang saat itu diduga sudah berada di Banyumas, Jawa Tengah. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengamankan RD di sana.

Setelah diamankan, RD mengakui perbuatannya tersebut. Dia mencuri sepeda motor korban dan juga seekor kambing yang ada di lokasi saat itu.

“Mengambil sepeda motor dengan mudah, lalu membawa kabur sepeda motor dan kambing milik korban,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, RD mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan dirinya memerlukan uang untuk pulang kampung.

“(Motifnya) masalah ekonomi karena ingin mendapatkan uang untuk pulang kampung,” pungkas Iqbal.

Baca Juga: Basarnas Masih Berjibaku Cari 2 Korban Longsor di Reruntuhan Kost Denpasar

Atas perbuatannya, RD dikenai pasal 363 KUHP dan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan atau Pencurian. Dia terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Denpasar mencatat 22 kasus curanmor selama Januari 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari angka 6 kasus pada Januari 2024 lalu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More