SuaraBali.id - Tanah longsor yang terjadi di Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan lima orang pada Senin (20/1/2025) dipicu karena hujan dengan intensitas tinggi.
Menurut Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Berdasarkan analisis terkait kerentanan gerakan tanah, di lokasi bencana tersebut termasuk zona yang rendah berpotensi terjadi gerakan tanah.
“Gerakan tanah dipicu hujan deras dengan intensitas tinggi dan durasi cukup lama,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Rabu (22/1/2025).
Sedangkan zona yang membuat terjadinya gerakan tanah adalah wilayah yang mempunyai proporsi kejadian gerakan tanah kurang dari 5-10 persen dari total populasi yang ada.
Menurutnya, zona yang minim gerakan tanah itu, longsor masih dapat terjadi terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, lereng curam, tebing pemotongan jalan, dan pada lereng yang mengalami gangguan.
“Gerakan tanah lama dan baru dapat terjadi atau aktif kembali jika dipicu curah hujan tinggi dan atau gempa bumi,” imbuhnya.
Gerakan tanah ini bisa terjadi dari lereng landai sekitar 3-9 derajat sampai lereng curam kurang dari 36 derajat dan tergantung kondisi geologi daerah setempat.
Berdasarkan peta geologi lembar Bali, batuan penyusun di lokasi bencana tersebut termasuk dalam satuan batuan gunung api kelompok Buyan-Bratan dan Batur (Qpbb) yang terdiri dari tuf dan lahar.
Di lokasi bencana, kata dia, tidak terdapat struktur geologi berupa sesar, lipatan maupun kelurusan di sekitar lokasi gerakan tanah serta daerah itu berada pada elevasi antara 45-50 meter di atas permukaan laut.
Baca Juga: "Saya Pulang Lebih Awal": Kisah Imam Selamat dari Longsor di Denpasar
Sementara itu, secara umum di Desa Ubung Kaja merupakan daerah dataran dan daerah setempat memiliki kemiringan lereng curam di sekitar lembah sungai.
Selain karena hujan dengan intensitas tinggi, gerakan tanah juga terjadi akibat kemiringan lereng yang curam, sifat tanah pelapukan vulkanik yang sarang dan mudah luruh serta pembangunan tembok penahan yang tidak sesuai kaidah teknis.
Untuk itu Badan Geologi mengimbau agar tidak menebang pohon besar sembarangan, memotong lereng tidak sesuai kaidah geologi teknik dan membuat dinding penahan lereng hingga ke batuan dasar.
Selain itu juga harus memperkuat lereng/penambatan tanah dengan pondasi yang menembus batuan dasar serta menurunkan geometri lereng pada daerah yang sudah longsor untuk menanggulangi tanah longsor.
Tujuannya untuk mengurangi pergerakan material longsor dan menambah gaya penahan agar tidak terjadi longsor.
Selain itu, mengosongkan rumah rusak berat dan rumah yang berada di area longsoran, tidak berkumpul di area bencana hingga pengembangan permukiman tidak dilakukan di bawah longsoran atau sekitar tebing curam atau terjal, serta perlu peningkatan sosialisasi terkait pemahaman soal gerakan tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri