SuaraBali.id - Tanah longsor yang terjadi di Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan lima orang pada Senin (20/1/2025) dipicu karena hujan dengan intensitas tinggi.
Menurut Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Berdasarkan analisis terkait kerentanan gerakan tanah, di lokasi bencana tersebut termasuk zona yang rendah berpotensi terjadi gerakan tanah.
“Gerakan tanah dipicu hujan deras dengan intensitas tinggi dan durasi cukup lama,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Rabu (22/1/2025).
Sedangkan zona yang membuat terjadinya gerakan tanah adalah wilayah yang mempunyai proporsi kejadian gerakan tanah kurang dari 5-10 persen dari total populasi yang ada.
Menurutnya, zona yang minim gerakan tanah itu, longsor masih dapat terjadi terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, lereng curam, tebing pemotongan jalan, dan pada lereng yang mengalami gangguan.
“Gerakan tanah lama dan baru dapat terjadi atau aktif kembali jika dipicu curah hujan tinggi dan atau gempa bumi,” imbuhnya.
Gerakan tanah ini bisa terjadi dari lereng landai sekitar 3-9 derajat sampai lereng curam kurang dari 36 derajat dan tergantung kondisi geologi daerah setempat.
Berdasarkan peta geologi lembar Bali, batuan penyusun di lokasi bencana tersebut termasuk dalam satuan batuan gunung api kelompok Buyan-Bratan dan Batur (Qpbb) yang terdiri dari tuf dan lahar.
Di lokasi bencana, kata dia, tidak terdapat struktur geologi berupa sesar, lipatan maupun kelurusan di sekitar lokasi gerakan tanah serta daerah itu berada pada elevasi antara 45-50 meter di atas permukaan laut.
Baca Juga: "Saya Pulang Lebih Awal": Kisah Imam Selamat dari Longsor di Denpasar
Sementara itu, secara umum di Desa Ubung Kaja merupakan daerah dataran dan daerah setempat memiliki kemiringan lereng curam di sekitar lembah sungai.
Selain karena hujan dengan intensitas tinggi, gerakan tanah juga terjadi akibat kemiringan lereng yang curam, sifat tanah pelapukan vulkanik yang sarang dan mudah luruh serta pembangunan tembok penahan yang tidak sesuai kaidah teknis.
Untuk itu Badan Geologi mengimbau agar tidak menebang pohon besar sembarangan, memotong lereng tidak sesuai kaidah geologi teknik dan membuat dinding penahan lereng hingga ke batuan dasar.
Selain itu juga harus memperkuat lereng/penambatan tanah dengan pondasi yang menembus batuan dasar serta menurunkan geometri lereng pada daerah yang sudah longsor untuk menanggulangi tanah longsor.
Tujuannya untuk mengurangi pergerakan material longsor dan menambah gaya penahan agar tidak terjadi longsor.
Selain itu, mengosongkan rumah rusak berat dan rumah yang berada di area longsoran, tidak berkumpul di area bencana hingga pengembangan permukiman tidak dilakukan di bawah longsoran atau sekitar tebing curam atau terjal, serta perlu peningkatan sosialisasi terkait pemahaman soal gerakan tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP