SuaraBali.id - Imbas dari penutupan PARQ Ubud, Gianyar, Direktur PARQ Ubud yang berinisial AF (53) harus berhadapan dengan hukum. WNA asal Jerman itu diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan yang juga menjadi alasan ditutupnya tempat yang kerap dijuluki “Kampung Rusia” itu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan jika hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2024 itu menunjukkan jika PARQ Ubud diduga telah membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“PARQ berada pada zona kawasan pariwisata dan tanaman pangan atau Lahan Sawah Dindungi atau Lahan Pertanian Berkelanjutan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan AF pada kedua zona yang dimiliki PARQ Ubud, yakni zona pariwisata dan distrik vila. Saat dilakukan pengecekan, petugas dari kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gianyar menemukan bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan pada lahan tersebut.
Jika dihitung, luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas PARQ Ubud yang mencapai 6 hektare.
Polisi sudah memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus ini. Termasuk juga memeriksa pemilik lahan yang berinisial IGNES yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Namun, sejauh pemeriksaan, AF diduga hanya menggunakan lahan IGNES dengan skema sewa. Namun, IGNES mengaku tidak terlibat dalam bisnis PARQ Ubud yang dijalankan oleh AF.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami potensi adanya tersangka tambahan termasuk dari warga lokal.
“Yang bersangkutan (IGNES) sebagai pemilik lahan sementara pemilik usaha PARQ Ubud adalah AF,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bule Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara
“AF juga mengakui telah melakukan sewa menyewa kepada para pemilik lahan,” sambung Daniel.
Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, AF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, PARQ Ubud telah ditutup oleh Pemkab Gianyar pada Senin (20/1/2025) lalu. Penutupan tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya, kawasan yang kerap dilabeli “Kampung Rusia” itu ditutup sementara pada Nopember 2024 lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal