SuaraBali.id - Imbas dari penutupan PARQ Ubud, Gianyar, Direktur PARQ Ubud yang berinisial AF (53) harus berhadapan dengan hukum. WNA asal Jerman itu diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan yang juga menjadi alasan ditutupnya tempat yang kerap dijuluki “Kampung Rusia” itu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan jika hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2024 itu menunjukkan jika PARQ Ubud diduga telah membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“PARQ berada pada zona kawasan pariwisata dan tanaman pangan atau Lahan Sawah Dindungi atau Lahan Pertanian Berkelanjutan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan AF pada kedua zona yang dimiliki PARQ Ubud, yakni zona pariwisata dan distrik vila. Saat dilakukan pengecekan, petugas dari kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gianyar menemukan bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan pada lahan tersebut.
Jika dihitung, luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas PARQ Ubud yang mencapai 6 hektare.
Polisi sudah memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus ini. Termasuk juga memeriksa pemilik lahan yang berinisial IGNES yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Namun, sejauh pemeriksaan, AF diduga hanya menggunakan lahan IGNES dengan skema sewa. Namun, IGNES mengaku tidak terlibat dalam bisnis PARQ Ubud yang dijalankan oleh AF.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami potensi adanya tersangka tambahan termasuk dari warga lokal.
“Yang bersangkutan (IGNES) sebagai pemilik lahan sementara pemilik usaha PARQ Ubud adalah AF,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bule Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara
“AF juga mengakui telah melakukan sewa menyewa kepada para pemilik lahan,” sambung Daniel.
Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, AF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, PARQ Ubud telah ditutup oleh Pemkab Gianyar pada Senin (20/1/2025) lalu. Penutupan tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya, kawasan yang kerap dilabeli “Kampung Rusia” itu ditutup sementara pada Nopember 2024 lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA