Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:00 WIB
Warga negara Ukraina, Mykyta Volovod terdakwa kasus pabrik narkoba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

SuaraBali.id - Nasib dua warga negara (WN) Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod kini sudah ditentukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/1/2025).

Kedua terdakwa kasus narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali itu divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta juga memutuskan menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa harus membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.

"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Suarta.

Baca Juga: Macet Bali Makin Parah, Pj Gubernur Minta Bantuan Pusat

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, serta bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman, sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis penjara 20 tahun yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan perbuatan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.

"Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim memutuskan perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana.

Baca Juga: Hendak Diantar ke Klungkung, Pasien Gangguan Jiwa Ini Malah Terjun ke Laut

Sedangkan atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ungkap JPU. (ANTARA)

Load More