SuaraBali.id - Nasib dua warga negara (WN) Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod kini sudah ditentukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/1/2025).
Kedua terdakwa kasus narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali itu divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta juga memutuskan menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa harus membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.
"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Suarta.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, serta bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman, sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis penjara 20 tahun yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan perbuatan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.
"Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim memutuskan perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Macet Bali Makin Parah, Pj Gubernur Minta Bantuan Pusat
Sedangkan atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ungkap JPU. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat