SuaraBali.id - Buronan bandar narkoba jenis sabu terbesar di Pulau Sumbawa berinisial HRM (40) ditangkap di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima oleh Polsek Bolo, Polres Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp di Bima, Sabtu (11/1/2025).
Selama ini HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
"Penangkapan-nya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.
Diketahui bahwa HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang kaya raya.
"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.
Postingan Kloter Bandar Sabu
Penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Facebook Badai NTB.
"Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian Pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Pengelola Lab Narkoba di Bali, Masukkan Bahan Baku Dengan Cara Licik
Ia juga membantah terlibat dalam jaringan narkoba tersebut sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun 'Badai NTB' belum lama ini.
"Itu fitnah. Pak Kapolres sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HRM terkait hal itu. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada saya seperti yang tuduhan akun 'Badai NTB," ujarnya.
Berdasarkan kronologis, HRM ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HRM, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 mata uang real (Arab Saudi) serta empat kartu ATM dari berbagai bank.
"Seusai ditangkap, HRM langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal