SuaraBali.id - Buronan bandar narkoba jenis sabu terbesar di Pulau Sumbawa berinisial HRM (40) ditangkap di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima oleh Polsek Bolo, Polres Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp di Bima, Sabtu (11/1/2025).
Selama ini HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
"Penangkapan-nya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.
Diketahui bahwa HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang kaya raya.
"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.
Postingan Kloter Bandar Sabu
Penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Facebook Badai NTB.
"Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian Pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Pengelola Lab Narkoba di Bali, Masukkan Bahan Baku Dengan Cara Licik
Ia juga membantah terlibat dalam jaringan narkoba tersebut sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun 'Badai NTB' belum lama ini.
"Itu fitnah. Pak Kapolres sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HRM terkait hal itu. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada saya seperti yang tuduhan akun 'Badai NTB," ujarnya.
Berdasarkan kronologis, HRM ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HRM, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 mata uang real (Arab Saudi) serta empat kartu ATM dari berbagai bank.
"Seusai ditangkap, HRM langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan