SuaraBali.id - Gara-gara tergiur pekerjaan antar narkoba, dua sahabat ini harus mendekam di penjara.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di Bali dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (17/12/2024).
Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Juli 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, dengan barang bukti 16 paket kristal bening yang mengandung metamfetamina seberat total 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto.
Wailul Mutofifin (41) dihukum sembilan tahun penjara, sementara Amang Hariyanto (28) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online
Hal ini berawal dari niat Wailul awalnya datang ke Bali untuk mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman. Ia yang datang dan membutuhkan tempat tinggal kemudian menghubungi Amang Hariyanto yang berasal dari kampung yang sama.
Keduanya pun tinggal bersama di rumah kos Amang.
Pada Juli 2024, Wailul menghubungi seseorang bernama Raka (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu.
Wailul tergiur tawaran tersebut dan mengambil 50 gram sabu yang kemudian dipaketkan menjadi beberapa bagian.
Mereka berdua lalu diminta untuk mengantarkan narkoba itu ke seseorang di dalam Lapas. Namun, saat keduanya masuk ke Lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut, mereka langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Molly Gajah Betina Bali Zoo Yang Terseret Arus Sungai di Gianyar Ditemukan Mati
Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Berita Terkait
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Berkedok Pabrik Cokelat, Bisnis Narkoba Milik Rezim Assad Kini Terbongkar!
-
Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
-
Bukan Napi Narkoba, Presiden Prabowo Diminta Prioritaskan Amnesti untuk Tapol dan Napol
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Makanan di Kapal Pelni Dinilai Tak Layak Konsumsi Oleh Penumpang, Ini Jawaban Manajemen
-
Niat Hati Datang ke Bali Besuk Suami di Lapas, Wailul Malah Ikut Jadi Tahanan
-
Hujan Lebat & Angin Kencang, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di NTB Jelang Natal
-
Waspada! Gelombang 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Bali, 18-21 Desember 2024
-
Gajah Molly yang Mati Setelah Hanyut Akhirnya Dievakuasi dan Dikuburkan di Bali Zoo