SuaraBali.id - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditangkap karena dugaan korupsi dana LPD.
Pria bernama I Nyoman Berata (48) itu ditangkap karena diduga korupsi senilai Rp10,4 miliar selama menjabat Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan jika Berata melakukan tindakannya dengan modus melakukan pinjaman fiktif atas namanya, keluarganya, atau orang lain. Pelaku juga menggunakan tiga sumber dana yang ada di LPD untuk dikorupsi.
Dari hasil penyidikan, Berata menggunakan dana pinjaman nasabah sebesar Rp3,4 miliar, dana deposito nasabah sebesar Rp4,5 miliar, dan tabungan sukarela nasabah sebesar Rp2,4 miliar. Arif tidak merinci rataan kerugian nasabah, namun dia menyebut ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian.
“Ratusan (nasabah) karena kerugian mencapai Rp 10 miliaran,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri. Dia kemudian membuat kredit lagi dan kembali tidak bisa membayar, sehingga dia juga menggunakan dana nasabah lain.
Hal itu kemudian dilakukan Berata secara berulang kali hingga menggunakan uang dari ratusan nasabah yang ada dari periode 2009 hingga 2022.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk menguliahkan anaknya, mengobati anaknya yang sakit autoimun, hingga judi sabung ayam dan judi online. Uang itu juga sempat digunakan untuk membuka usaha cuci mobil namun tidak berjalan.
“Penggunaan dana ini untuk menutupi kredit-kredit yang tadi dengan membayar bunga dan juga kepentingan pribadi dan kegiatan judi,” tutur Arif.
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang
“Kalau judinya masih kami dalami, apakah sabung ayam atau apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.
Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah