SuaraBali.id - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditangkap karena dugaan korupsi dana LPD.
Pria bernama I Nyoman Berata (48) itu ditangkap karena diduga korupsi senilai Rp10,4 miliar selama menjabat Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan jika Berata melakukan tindakannya dengan modus melakukan pinjaman fiktif atas namanya, keluarganya, atau orang lain. Pelaku juga menggunakan tiga sumber dana yang ada di LPD untuk dikorupsi.
Dari hasil penyidikan, Berata menggunakan dana pinjaman nasabah sebesar Rp3,4 miliar, dana deposito nasabah sebesar Rp4,5 miliar, dan tabungan sukarela nasabah sebesar Rp2,4 miliar. Arif tidak merinci rataan kerugian nasabah, namun dia menyebut ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian.
“Ratusan (nasabah) karena kerugian mencapai Rp 10 miliaran,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri. Dia kemudian membuat kredit lagi dan kembali tidak bisa membayar, sehingga dia juga menggunakan dana nasabah lain.
Hal itu kemudian dilakukan Berata secara berulang kali hingga menggunakan uang dari ratusan nasabah yang ada dari periode 2009 hingga 2022.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk menguliahkan anaknya, mengobati anaknya yang sakit autoimun, hingga judi sabung ayam dan judi online. Uang itu juga sempat digunakan untuk membuka usaha cuci mobil namun tidak berjalan.
“Penggunaan dana ini untuk menutupi kredit-kredit yang tadi dengan membayar bunga dan juga kepentingan pribadi dan kegiatan judi,” tutur Arif.
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang
“Kalau judinya masih kami dalami, apakah sabung ayam atau apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.
Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik
-
6 Keutamaan Dahsyat Lailatul Qadar, Sayang Jika Anda Abaikan di Penghujung Ramadan
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas IV Uji Kompetensi Halaman 117
-
Pahala Setara 4 Kali Haji, Ini Fadhilah Puasa Ramadan Hari ke-11 Hingga 20