SuaraBali.id - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditangkap karena dugaan korupsi dana LPD.
Pria bernama I Nyoman Berata (48) itu ditangkap karena diduga korupsi senilai Rp10,4 miliar selama menjabat Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan jika Berata melakukan tindakannya dengan modus melakukan pinjaman fiktif atas namanya, keluarganya, atau orang lain. Pelaku juga menggunakan tiga sumber dana yang ada di LPD untuk dikorupsi.
Dari hasil penyidikan, Berata menggunakan dana pinjaman nasabah sebesar Rp3,4 miliar, dana deposito nasabah sebesar Rp4,5 miliar, dan tabungan sukarela nasabah sebesar Rp2,4 miliar. Arif tidak merinci rataan kerugian nasabah, namun dia menyebut ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian.
“Ratusan (nasabah) karena kerugian mencapai Rp 10 miliaran,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri. Dia kemudian membuat kredit lagi dan kembali tidak bisa membayar, sehingga dia juga menggunakan dana nasabah lain.
Hal itu kemudian dilakukan Berata secara berulang kali hingga menggunakan uang dari ratusan nasabah yang ada dari periode 2009 hingga 2022.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk menguliahkan anaknya, mengobati anaknya yang sakit autoimun, hingga judi sabung ayam dan judi online. Uang itu juga sempat digunakan untuk membuka usaha cuci mobil namun tidak berjalan.
“Penggunaan dana ini untuk menutupi kredit-kredit yang tadi dengan membayar bunga dan juga kepentingan pribadi dan kegiatan judi,” tutur Arif.
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang
“Kalau judinya masih kami dalami, apakah sabung ayam atau apa masih kami dalami,” imbuhnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.
Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali