SuaraBali.id - Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa (5/11/2024) kemarin. Kepala Desa bernama I Ketut Luki (59) itu diduga menerima uang dari proyek pembangunan tempat ibadah pura di kawasan Desa Bongkasa.
“Pelaku diduga menerima uang atau fee proyek pembangunan Pura sumber dana APBdes Bongkasa TA (Tahun Anggaran) 2024,” ujar Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ni Nyoman Yunartini pada konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (6/11/2024).
Luki tertangkap di Areal Parkir Utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung sekitar pukul 10.25 WITA. Usai mengikuti kegiatan di Puspem Badung, pelaku nampak berjalan seorang diri ke areal parkir utara.
Dia kemudian menemui seseorang dan meminta uang dari orang tersebut. Setelah menerima uang dari saksi itu, Luki kemudian memasukkan uang yang diterimanya ke saku kanan celananya.
“(Pelaku) berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku,” tutur Kasubdit III Tipidkor Krimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara.
Saat OTT, petugas menemukan dua ikat uang lipatan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp20 juta di saku kanan celana korban. Polisi juga menemukan uang sejumlah Rp370 ribu dari kantong kemeja pelaku.
Setelah diselidiki, modus pelaku adalah dengan menunda pengajuan dana yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut. Untuk memperlancar proses tersebut, maka Luki meminta bagian dari dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung itu kepada kontraktor yang memegang proyek tersebut.
“Pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB),
Polisi mengaku masih melakukan tahap awal penyelidikan kasus ini, sehingga tidak dapat berbicara lebih dalam terkait kasus ini. Sementara, mereka sudah memeriksa 4 orang saksi yakni dari pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan juga sopir pelaku.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa, Pink Palace Dipasangi Garis Polisi
Batubara menjelaskan jika proyek pura tersebut bernilai Rp2,5 miliar. Namun, dia belum mengetahui persis lokasi yang akan menjadi pembangunan pura tersebut.
Barang lain seperti ponsel, dompet, laptop, tablet, beberapa kartu debit dan kredit yang dibawa pelaku juga diamankan. Termasuk juga Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024 juga turut diamankan.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf e dan a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara, status pelaku sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa