SuaraBali.id - Kasus tertangkapnya seorang oknum Polisi yang pesta narkoba bersama 12 tamu di tempat hiburan malam EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ditindaklanjuti Propam Polda Bali.
Saat ini penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali masih terus memeriksa ke 12 tamu karaoke tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
Termasuk mendalami asal muasal sabu dan ratusan butir ekstasi yang disita di dalam room karaoke tersebut.
Terkait oknum polisi yang ditangkap ini, tentu mencoreng citra polisi. Terlebih ia tertangkap basah saat pesta sabu.
Oknum polisi tersebut berinisial R itu diduga bertugas di lingkungan Polresta Denpasar.
Kabid Propam Polda Bali Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi angkat bicara. Ia membenarkan bahwa oknum anggota kepolisian tersebut saat ini sedang jalani proses kode etik.
"Kami langsung proses kode etik," ungkapnya ke awak media, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Oknum polisi itu pun terancam dipecat apabila terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Ditegaskanya bahwa Propam Polda Bali tidak main-main menangani perkara anggota yang menyangkut kejahatan ekstra ordinary.
“Kami tidak main-main dengan narkoba," tegas Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi.
Baca Juga: Layanan Internet Cepat Tanpa Kabel Fiber Optik Kini Bisa Digunakan di Bali Dan Nusa Tenggara
Menurutnya sejak awal tahun 2024 hingga memasuki Bulan Oktober ini, pihaknya sudah memecat 17 oknum anggota Polri yang terlibat narkoba.
"Sudah 17 oknum anggota terlibat narkoba yang dipecat oleh Propam Polda Bali," bebernya mengakhiri.
Sedangkan Humas BNN Provinsi Bali Made Dwi Saputra mengatakan bahwa belasan orang yang diduga terlibat masih diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus ini karena Tim Berantas masih melakukan pendalaman.
Dijelaskanya, penyidik BNN masih memiliki waktu 3 hari lagi untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.
"Ditunggu nanti info selengkapnya, saat ini masih pengembangan oleh Tim," tegasnya.
Sebelumnya diinformasikan, BNNP Bali menggerebek EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6