SuaraBali.id - Perempuan asal Uganda berinisial JN (34) dideportasi karena jadi Pekerja Sek Komersial (PSK) di Bali. Namun demikian JN membantahnya.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, JN masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. JN memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
"Ia mengaku kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur," beber Gde Dudy, Jumat 4 Oktober 2024.
JN sebelumnya diamankan bersama SA (48) WN Uganda lainnya. Mereka ditahan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, pada Jumat 16 Agustus 2024.
Dari pemeriksaan, JN dan SA diduga melakukan praktik prostitusi.
“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi" ungkap Gede Dudy Duwita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada di ponselnya percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi.
Namun demikian, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.
Oleh karena itu, JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjalani deportasi.
Baca Juga: Marak Keributan Antar Kelompok di Bali, Kapolda Sebut Daerah Rawan Kuta, Jimbaran Dan Canggu
Sehingga, pada 3 Oktober 2024 JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe - Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka