SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.
Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.
Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.
Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.
Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.
Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).
Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin
“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.
Berita Terkait
-
Senyum Bahagia I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa Usai Divonis Bebas
-
Sempat Viral, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat