SuaraBali.id - Seorang pewarta lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Juniadin terbukti bersalah mengunggah kalimat pada akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pun menjatuhkan vonis kepadanya selama 7 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulang kurungan pengganti.
"Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada saudara Dr. Zulkieflimansyah," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan putusan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Glorious Anggundoro itu menjatuhkan putusan tersebut dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan putusan tersebut Junaidin dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Sedangkan dalam proses persidangan, mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana.
Zulkieflimansyah sendiri mengaku mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur NTB periode 2018-2023, ia juga mengaku mengetahui akun facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.
Dalam putusan, hakim turut menguraikan unggahan kalimat pada akun Facebook "Pimred Pusaranntb" yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Zulkieflimansyah
Baca Juga: Masa Jabatan Bertambah, 118 Kades di Lombok Tengah Dapat Perpanjangan
Turut disebutkan dalam putusan adanya barang bukti yang menguatkan bahwa akun Facebook "Pimred Pusaranntb" itu bertaut dengan email pada telepon pintar milik terdakwa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah