SuaraBali.id - Seorang pewarta lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Juniadin terbukti bersalah mengunggah kalimat pada akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pun menjatuhkan vonis kepadanya selama 7 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulang kurungan pengganti.
"Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada saudara Dr. Zulkieflimansyah," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan putusan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Glorious Anggundoro itu menjatuhkan putusan tersebut dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan putusan tersebut Junaidin dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Sedangkan dalam proses persidangan, mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana.
Zulkieflimansyah sendiri mengaku mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur NTB periode 2018-2023, ia juga mengaku mengetahui akun facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.
Dalam putusan, hakim turut menguraikan unggahan kalimat pada akun Facebook "Pimred Pusaranntb" yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Zulkieflimansyah
Baca Juga: Masa Jabatan Bertambah, 118 Kades di Lombok Tengah Dapat Perpanjangan
Turut disebutkan dalam putusan adanya barang bukti yang menguatkan bahwa akun Facebook "Pimred Pusaranntb" itu bertaut dengan email pada telepon pintar milik terdakwa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang