Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi (Freepik)

SuaraBali.id - Sebanyak 118 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani, pada hari Jumat (5/7/2024).

“SK perpanjangan secepatnya diproses," katanya.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan karena masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.

Baca Juga: Kamar Mandi Kotor? Alasan Pilu Santriwati di Lombok Ingin Pulang Sebelum Meninggal

Pengukuhan Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan akan dilakukan pada akhir Juli 2024. Masa jabatan mereka berakhir antara Desember 2024 hingga 2027.

DPMD Lombok Tengah telah memproses SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut. Selain itu, terdapat 24 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

15 desa di antaranya merupakan desa persiapan, 7 Kades mundur karena mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024, dan 2 Kades meninggal dunia yaitu Kades Jago (Kecamatan Praya) dan Kades Prabu (Kecamatan Pujut).

Penentuan 24 desa yang menggelar Pilkades ini dilakukan setelah Dinas melakukan pendataan batas akhir masa jabatan Kades dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai arahan Kemendagri, Pilkades di 24 desa tersebut akan dilaksanakan setelah semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.

Baca Juga: 16 Hari Dirawat, Santriwati Korban Diduga Penganiayaan di Ponpes Meninggal Dunia

"Bisa saja di awal 2025 dilakukan Pilkades di 24 desa ini," ujar Lalu Rinjani. (ANTARA)

Load More