SuaraBali.id - KPU Kota Mataram belum mengirimkan surat pelantikan anggota legislative DPRD Kota Mataram terpilih. Hal ini terkendala karena sebanyak tujuh anggota legislatif Kota Mataram terpilih belum menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Terakhir tadi pagi ada tujuh caleg yang belum mengirimkan LHKPN,” kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan Jumat (12/7/2024) sore.
Ia mengatakan, batas akhir pengumpulan LHKPN ini yaitu H-21 hari sebelum pelantikan. Dimana, pelantikan direncanakan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang.
“Kalau hitungan kami sampai tanggal 16 Juli hari terakhir untuk LKHP nya,” katanya.
Partai politik diharapkan ikut membantu KPU untuk mengingatkan para anggota legislative terpilih segera melaporkan LHKPN nya.
Karena jika sudah melaporkan namun belum ada tanda terima, maka harus membuat surat pernyataan dan bukti sudah melaporkan.
“Kita sudah terima suratnya dan nanti kita komunikasikan dengan yang belum-belum ini dengan parpol,” katanya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan partai politik, tujuh caleg tersebut sudah melaporkan hasil kekayaan penyelengara negara namun belum mendapatkan tanda terima dari KPK.
Jika batas waktu belum ada tanda terima, maka anggota legislative terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa sudah melapor.
Baca Juga: Masa Jabatan Bertambah, 118 Kades di Lombok Tengah Dapat Perpanjangan
“Syaratnya harus itu. baru nanti kita bersurat ke Provinsi melalui Pemkot Mataram,” katanya.
Jika tujuh anggota DPRD Kota Mataram periode 2024-2029 itu tidak melaporkan, maka namanya tidak bisa dilampirkan pada daftar pelantikan.
Karena pelantikan tersebut tergantung dari pemerintah Kota Mataram.
“Pelantikan itu murni kewenangan eksekutif. Kalau akhir masa jabatan kota itu tanggal 6 Agustus,” katanya.
Jumlah anggota DPRD Kota Mataram terpilih yaitu sebanyak 40 orang. Untuk anggota legislatif terpilih yang sudah melaporkan LKHP yaitu dari partai politik PAN, PKB, Domkrat, PPP, Hanura, dan Gerindra.
Sedangkan yang belum melaporkan LHKPN yaitu anggota legislatif terpilih dari partai Golkar, PDI P, PKS dan Nasdem.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa